Bahas Netralitas ASN, Bawaslu Gianyar Terima Kunjungan Komite SMA Negeri 1 Blahbatuh
|
Gianyar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar menerima kunjungan Komite SMA Negeri 1 Blahbatuh di Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar pada Senin (26/1/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terkait pengawasan Pemilu dan Pemilihan, khususnya yang berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, menyampaikan sejumlah isu krusial yang berpotensi terjadi di lingkungan satuan pendidikan, salah satunya terkait keanggotaan partai politik.
Hartawan menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran keanggotaan partai politik, terdapat potensi terjadinya pencatutan nama ASN, khususnya guru, sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan maupun persetujuan yang bersangkutan.
“Dalam praktiknya, kami masih menemukan adanya potensi pencatutan nama ASN sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Hal ini tentu berimplikasi serius terhadap prinsip netralitas ASN,” ujar Hartawan.
Selain itu, Hartawan juga menyoroti persoalan netralitas ASN (guru) yang memiliki kedudukan sosial sebagai bagian dari masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa di Bali, guru tidak hanya berperan sebagai pendidik, tetapi juga merupakan anggota banjar di desa adat masing-masing.
“Kondisi ini menimbulkan dilema tersendiri. Dalam pelaksanaan kampanye, baik Pemilu maupun Pemilihan, sering kali kegiatan kampanye dilakukan dalam bentuk pertemuan tatap muka di balai banjar dengan mengundang seluruh krama banjar. Dalam situasi tertentu, kehadiran menjadi kewajiban adat, bahkan disertai sanksi apabila tidak hadir,” jelasnya.
Menurut Hartawan, situasi tersebut perlu dipahami secara komprehensif agar ASN tetap dapat menjalankan kewajiban adatnya tanpa melanggar prinsip netralitas.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Gianyar akan berupaya menjalin kerja sama dengan SMA Negeri 1 Blahbatuh guna meminimalisir potensi pelanggaran, khususnya terkait pencatutan nama sebagai anggota partai politik.
“Kami membuka ruang kerja sama dengan pihak sekolah untuk mencegah pencatutan nama, tidak hanya bagi ASN atau guru, tetapi juga bagi siswa-siswi. Jika terdapat pihak yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik dan yang bersangkutan tidak berkenan, Bawaslu akan memfasilitasi pembuatan surat pernyataan,” ungkap Sutirta.
Ia menambahkan bahwa surat pernyataan tersebut nantinya akan direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Gianyar untuk disampaikan kepada partai politik terkait, sehingga nama yang dicatut dapat segera dihapus dari daftar keanggotaan.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk perlindungan hak warga negara agar tidak dirugikan secara administratif maupun hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sutirta juga menyampaikan bahwa melalui kerja sama tersebut, Bawaslu Kabupaten Gianyar akan melaksanakan sosialisasi kepada ASN, khususnya guru, terkait sikap dan perilaku yang harus dijaga ketika menghadapi kewajiban adat dalam konteks kegiatan kampanye.
“Sosialisasi ini penting agar ASN memahami batasan-batasan yang harus dijaga. Dengan demikian, mereka tetap dapat menjalankan kewajiban adat sebagai krama banjar, namun di sisi lain tetap menjaga netralitas, etika, dan profesionalitas sebagai ASN,” tegasnya.
Pada penghujung kunjungan tersebut, Hartawan berpesan agar siswa dan siswi yang telah memenuhi syarat usia 17 tahun segera didorong untuk melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-El). Langkah ini dinilai penting sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan, sekaligus memastikan pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya bagi pemilih pemula, dalam setiap proses demokrasi ke depan
Melalui kunjungan ini, Bawaslu Kabupaten Gianyar berharap terjalin sinergi yang berkelanjutan dengan satuan pendidikan dalam rangka memperkuat pengawasan partisipatif serta menjaga netralitas ASN demi terwujudnya Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas di Kabupaten Gianyar.