Bawaslu Bali Gelar Sosialisasi Satu Data, Perkuat Komitmen Pengelolaan Data Terintegrasi
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali pada Kamis, 11 September 2025, menyelenggarakan Sosialisasi Satu Data Bawaslu secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali dengan tujuan memperkuat komitmen bersama dalam pengelolaan dan pemanfaatan data secara terintegrasi sesuai arahan Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, dalam arahannya menekankan pentingnya pemahaman substansi kebijakan Satu Data. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting agar dipahami secara menyeluruh, sehingga menjadi komitmen bersama yang selaras dengan tujuan pimpinan Bawaslu RI. Ia juga mengingatkan bahwa apabila terdapat hal-hal yang menimbulkan keraguan, sebaiknya segera ditanyakan agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.
Hal senada disampaikan oleh I Wayan Wirka, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali. Ia menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Bawaslu RI yang diberikan tugas memproduksi data. Oleh karena itu, ia berharap jajaran Kabupaten/Kota lebih sigap dalam menyiapkan data meskipun tanpa arahan langsung dari pimpinan. Ia juga menekankan pentingnya inisiatif sekretariat dalam mengumpulkan data sesuai tugas dan fungsinya. Saat ini, menurutnya, data masih tersebar di masing-masing divisi sehingga perlu dikompilasi agar menjadi satu kesatuan yang utuh.
Dari Bawaslu RI, Sahat Erwin Gemayel Siagien, Subkoordinator Data pada Pusdatin Bawaslu RI, menyampaikan bahwa kebijakan Satu Data bukan hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk mencegah tumpang tindih data sekaligus mempercepat pengelolaan informasi. Ia menegaskan bahwa dukungan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota sangat dibutuhkan agar pengolahan data berjalan optimal. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman prinsip Satu Data, memperkuat koordinasi antarbidang, serta memberikan masukan dalam perbaikan data ke depan.
Dalam kesempatan yang sama, Indra Syaputra dari Pusdatin Bawaslu RI turut memaparkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Satu Data Bawaslu. Paparannya meliputi ketentuan penyelenggara Satu Data, forum Satu Data, serta aspek pembinaan, pelaporan, dan anggaran. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama peserta, yang membahas implementasi teknis Perbawaslu 7 Tahun 2024 serta strategi memperkuat integrasi data di lingkungan Bawaslu Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota.