Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gianyar Cermati Implikasi KUHAP Baru terhadap Penegakan Hukum Pemilu

Bawaslu Gianyar Cermati Implikasi KUHAP Baru terhadap Penegakan Hukum Pemilu

Gianyar - Perkembangan regulasi nasional, khususnya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, membawa implikasi penting terhadap sistem penegakan hukum pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, saat mengisi diskusi pada Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Diskusi Teras dengan tema “Menakar Implikasi Penerapan KUHAP Baru terhadap Penanganan Pelanggaran Pemilu” yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Badung secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, bersama jajaran staf. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan dari narasumber yang merupakan Advokat sekaligus Praktisi Hukum, Widi Syailendra.

Dalam paparannya, Widi Syailendra menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru perlu dicermati secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan penyelenggara pemilu karena akan berpengaruh terhadap mekanisme penanganan tindak pidana pemilu yang selama ini dijalankan.

“Penegakan hukum pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana umum. Oleh karena itu, setiap perubahan dalam hukum acara pidana harus dipahami secara komprehensif agar tidak mengurangi efektivitas penanganan pelanggaran pemilu yang memiliki batas waktu penyelesaian yang sangat ketat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan baru dalam KUHAP berpotensi memengaruhi pola koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Menurutnya, diperlukan pemahaman yang sama agar implementasi regulasi baru tidak menimbulkan perbedaan tafsir yang dapat menghambat proses penegakan hukum pemilu.

“Harmonisasi antara regulasi pemilu dan KUHAP menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Sinergi antarlembaga harus terus diperkuat agar kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas penanganan tindak pidana pemilu tetap terjaga,” tambahnya.

Sementara itu, Wirka menekankan bahwa diskusi ini menjadi ruang strategis bagi jajaran Bawaslu untuk memperkaya pemahaman sekaligus mempersiapkan langkah-langkah antisipatif terhadap dinamika regulasi yang terus berkembang.

“Bawaslu harus mampu membaca setiap perubahan regulasi secara cepat dan tepat. Penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci agar fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemilu tetap berjalan optimal sesuai prinsip profesionalitas dan kepastian hukum,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap seluruh jajaran pengawas pemilu memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konsekuensi penerapan KUHAP baru, sehingga dapat memperkuat kesiapan kelembagaan dalam menghadapi berbagai tantangan penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilu pada masa mendatang.