Bawaslu Gianyar Hadiri Rapat Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan di Bawaslu Bali
|
Gianyar, Senin 01 Desember 2025
Bawaslu Kabupaten Gianyar menghadiri Rapat Persiapan dan Pembahasan Alat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan yang bertempat di ruang rapat Bawaslu Provinsi Bali. Rapat ini diikuti oleh perwakilan Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Bali.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, yang dalam arahannya menekankan pentingnya kesiapan Bawaslu di seluruh tingkatan menjelang berakhirnya tahun 2025.
“Memasuki akhir tahun ini, kami berharap Bawaslu kabupaten/kota dapat menyiapkan diri menghadapi berbagai kegiatan dari Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi. Khusus terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan, koordinasi dengan parpol sangat penting agar pembaruan dokumen dapat dilakukan secara konsisten, termasuk melalui koordinasi dengan KPU untuk update data,” tegasnya.
Selanjutnya, Ketut Ariyani selaku Koordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bali mengingatkan agar pengawasan pemutakhiran data partai politik dilakukan secara teliti dan terdokumentasi dengan baik.
“Kami berharap laporan hasil pengawasan dibuat secara detail dan terdokumentasi. LHP harus diinventarisir agar kita memiliki rekapitulasi yang lengkap. Saat turun ke lapangan, kita juga harus mampu mengidentifikasi potensi permasalahan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, I Wayan Wirka selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali menambahkan pentingnya memastikan kelengkapan administrasi partai politik melalui SIPOL.
“Melalui SIPOL kita harus memastikan aspek administratif, seperti masa berlaku SK dan kelengkapan dokumennya. Penyelenggaraan pemilu harus dipastikan memenuhi syarat administratif secara menyeluruh,” ungkapnya.
Sementara itu, Gede Sutrawan selaku Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, menyoroti urgensi kesiapan dalam menghadapi potensi sengketa keanggotaan partai politik.
“Kita harus memahami sejauh mana pengawasan terhadap partai politik. Tidak hanya parpol parlementer, namun juga non-parlementer. Ada potensi sengketa keanggotaan yang berkembang menjadi persoalan hukum. KPU melakukan pemutakhiran melalui SIPOL, dan kita wajib melakukan pengawasan serta pelaporan” jelasnya.
Setelah penyampaian arahan pada rapat koordinasi, kegiatan berlanjut ke sesi diskusi yang diikuti oleh seluruh peserta. Forum berlangsung aktif dan produktif, memberikan ruang bagi pertukaran informasi, penyampaian hambatan, serta penyusunan langkah tindak lanjut dalam pengawasan pemutakhiran data partai politik.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, memaparkan perkembangan terbaru terkait pengawasan di Kabupaten Gianyar. Ia menyampaikan bahwa koordinasi terus dilakukan secara bertahap.
“Kami telah membangun koordinasi dengan KPU Kabupaten Gianyar, namun hingga saat ini belum dilakukan korespondensi melalui surat resmi. Ke depan, komunikasi formal akan segera kami tempuh untuk memperkuat dasar kerja pengawasan,” ujar Sutirta.
Lebih lanjut ia menyampaikan informasi mengenai proses pemutakhiran data parpol yang sedang berlangsung di jajaran KPU Gianyar.
“Pemutakhiran telah berjalan dua kali, semester pertama telah selesai, sementara semester kedua akan dilaksanakan pada bulan Desember ini. Kami terus mencermati setiap tahapan agar tidak ada celah potensi pelanggaran,” jelasnya.
Pemaparan tersebut memantik respons peserta lain sehingga diskusi berkembang lebih luas pada pembahasan solusi, percepatan tindak lanjut, serta kolaborasi antardaerah.
Forum sepakat bahwa pengawasan pemutakhiran data parpol harus dilakukan secara berkelanjutan, lintas jenjang, dan berbasis pembuktian dokumen maupun aplikasi digital, untuk menjaga akurasi data dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini.