Bawaslu Kabupaten Gianyar Awasi Coktas KPU di Payangan untuk Pastikan Akurasi Data Pemilih
|
Gianyar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) data pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar di Desa Puhu dan Desa Bukian, Kecamatan Payangan, pada Rabu (11/03/2026).
Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, bersama jajaran. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, transparan, dan akuntabel.
Dalam proses coktas tersebut, KPU Kabupaten Gianyar menyampaikan lima kategori data pemilih yang menjadi fokus pencocokan dan verifikasi di tingkat desa. Kelima kategori tersebut meliputi pemilih potensial baru, pemilih yang pindah domisili masuk ke desa, pemilih yang pindah domisili keluar desa, pemilih potensial baru yang telah meninggal dunia, serta pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hartawan menjelaskan bahwa Bawaslu memberikan perhatian penuh terhadap setiap variabel data yang disampaikan oleh KPU kepada pemerintah desa untuk dikonfirmasi kebenarannya. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan tidak hanya bertujuan memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga untuk menjamin hak pilih setiap warga negara tetap terlindungi.
“Kami memberikan atensi serius terhadap seluruh variabel data pemilih yang disampaikan KPU kepada pemerintah desa. Hal ini penting agar proses verifikasi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan data pemilih yang valid serta akurat,” ujar Hartawan.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Gianyar dalam mengawal hak pilih masyarakat. Menurutnya, validitas data pemilih merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Dalam kesempatan tersebut, Hartawan juga mengajak pemerintah desa dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung tertib administrasi kependudukan. Ia menekankan pentingnya perekaman KTP elektronik bagi warga yang telah berusia 17 tahun, serta pengurusan akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
“Melalui pemerintah desa, kami mengimbau masyarakat untuk memastikan administrasi kependudukannya tertib. Warga yang sudah berusia 17 tahun agar segera melakukan perekaman e-KTP, dan apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia, agar segera diuruskan akta kematiannya. Hal ini sangat penting demi terciptanya data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Gianyar berharap sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, serta masyarakat dapat terus diperkuat, sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan optimal dan menghasilkan daftar pemilih yang valid, mutakhir, dan komprehensif.
Dengan pengawasan yang maksimal, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas proses pemilu serta memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap mendapatkan hak konstitusionalnya untuk memilih.