Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gianyar Laksanakan Studi Banding ke Bagian Hukum Setda Gianyar: Perkuat Pengelolaan JDIH dan Kolaborasi Antarinstansi

Bawaslu Kabupaten Gianyar Laksanakan Studi Banding ke Bagian Hukum Setda Gianyar: Perkuat Pengelolaan JDIH dan Kolaborasi Antarinstansi

Gianyar – Senin, 01 Desember 2025.
Bawaslu Kabupaten Gianyar melaksanakan studi banding ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta penguatan kapasitas kelembagaan di bidang dokumentasi produk hukum.

Rombongan Bawaslu Gianyar diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Gianyar, I Wayan Madi, bersama jajaran pengelola JDIH Kabupaten Gianyar. Dalam sambutannya, I Wayan Madi menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu Gianyar dan menilai studi banding ini memberi manfaat bagi kedua belah pihak.

“Kegiatan ini merupakan kesempatan berharga bagi kami untuk saling bertukar pengetahuan. Ada banyak hal yang bisa dipelajari, baik dari JDIH Kabupaten Gianyar maupun dari JDIH Bawaslu Gianyar,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa pada tahun sebelumnya JDIH Kabupaten Gianyar berhasil menempati peringkat 9 dari 10 besar nasional, sebuah capaian yang menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan dokumentasi hukum berbasis digital.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, menyampaikan bahwa studi banding ini bertujuan untuk menata JDIH Bawaslu Gianyar agar mampu menjadi pusat data produk hukum yang tertib, lengkap, mudah diakses, serta sesuai standar nasional.

“Meskipun pada masa non-tahapan jumlah produk hukum Bawaslu Gianyar tidak terlalu banyak, periode ini justru menjadi waktu yang tepat untuk melakukan penataan. Jika JDIH Kabupaten Gianyar memiliki inovasi yang bisa kami adopsi, tentu itu menjadi nilai tambah untuk pengembangan kami ke depan,” ungkap Hartawan.

Dalam sesi pemaparan teknis, Sang Nyoman Kardiyasa selaku Koordinator JDIH Kabupaten Gianyar menjelaskan bahwa pengelolaan JDIH Kabupaten Gianyar saat ini menggunakan sistem berbasis web (web based).

“Daripada menambah aplikasi baru yang berisiko menambah beban sumber daya, kami memilih menyempurnakan sistem web yang sudah ada. Tantangan terbesar tidak hanya pada SDM atau error sistem, tetapi juga memastikan JDIH dikenal publik melalui sosialisasi, termasuk melalui media sosial,” jelasnya.

Sementara itu, I Made Padang Edy Suputra selaku Admin JDIH memaparkan sejumlah inovasi pada JDIH Kabupaten Gianyar, salah satunya tampilan dan tata kelola JDIH yang mengacu pada Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sehingga pengelolaan JDIH tetap sesuai standar nasional.

Pada akhir pertemuan, Kabag Hukum Setda Gianyar menyatakan kesiapan untuk memperkuat sinergi dan memberikan dukungan kewenangan apabila diperlukan.

“Kami siap memfasilitasi koordinasi Bawaslu Gianyar dengan BPHN maupun Kominfo apabila dibutuhkan. Semakin kuat kerja sama, semakin baik kualitas dokumentasi hukum yang dapat kita berikan untuk masyarakat,” tegasnya.

Melalui studi banding ini, Bawaslu Kabupaten Gianyar berharap dapat menerapkan pengetahuan dan inovasi yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH serta memperkuat transparansi dan akses informasi publik di bidang hukum.