Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Soroti Pentingnya Pemahaman KUHAP Baru dalam Menilai Alat Bukti

Bawaslu Soroti Pentingnya Pemahaman KUHAP Baru dalam Menilai Alat Bukti

Denpasar - Pemahaman terhadap arah baru dalam hukum acara pidana kini menjadi sorotan penting dalam pengawasan pemilu. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembinaan Penanganan Pelanggaran dan Pemetaan Isu-Isu Demokrasi yang digelar pada Selasa (28/4/2026), dengan penekanan bahwa perubahan dalam KUHAP akan berdampak langsung pada cara menilai kecukupan alat bukti dalam penanganan pelanggaran pemilu.

I Wayan Wirka, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, menegaskan bahwa paradigma pembuktian tidak lagi semata bertumpu pada jumlah alat bukti, melainkan juga kualitas dan relevansinya.

“Pemahaman terhadap KUHAP baru menjadi penting karena akan mempengaruhi cara pandang kita dalam menilai kecukupan alat bukti. Tidak hanya kuantitas, tetapi kualitas dan relevansi alat bukti kini menjadi penentu utama dalam membuktikan suatu pelanggaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, adanya perluasan jenis alat bukti dalam KUHAP memberikan peluang lebih besar dalam mengungkap kebenaran materiil. Namun, di sisi lain, kondisi ini juga menuntut kesiapan dan kapasitas pengawas pemilu yang lebih mumpuni.

“Ruang pembuktian menjadi lebih luas, tetapi ini juga menuntut peningkatan kapasitas pengawas pemilu. Mereka harus benar-benar memahami aspek hukum acara pidana agar tidak keliru dalam menilai dan menindak pelanggaran,” tambahnya.

Dalam pemaparannya, Wirka menyebutkan dua fokus utama yang menjadi perhatian, yakni objek pengawasan pemilu yang berpusat pada pemilih, serta penguatan aspek pembuktian melalui pengaturan alat bukti dalam KUHAP baru. Kedua hal ini dinilai saling berkaitan erat dalam mendukung efektivitas penegakan hukum pemilu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, menyoroti perubahan paradigma dalam penegakan hukum yang mulai mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Semangat dari KUHAP ini bukan lagi semata-mata ‘memenjarakan’ orang. Ada ruang untuk pendekatan restorative justice dalam beberapa kasus kepemiluan,” jelasnya.

Ia memberikan contoh konkret yang pernah terjadi di lapangan, yakni kasus seorang suami yang melakukan pencoblosan atas nama istrinya. Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan dalam konteks tertentu, terutama ketika dampak pelanggaran dapat diperbaiki.

“Dalam kasus tersebut, telah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Artinya, suara yang digunakan secara tidak sah itu tidak lagi memiliki dampak. Ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana restorative justice bisa diterapkan dalam konteks kepemiluan,” ungkap Sutirta.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendekatan ini tidak berarti melemahkan penegakan hukum, melainkan justru menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

“Kita tetap tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga harus bijak melihat konteks dan dampaknya. Tujuan akhirnya adalah menjaga integritas pemilu, bukan sekadar menghukum,” tegasnya.

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu, terutama dalam menghadapi dinamika regulasi dan kompleksitas penanganan pelanggaran di masa mendatang. Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap KUHAP baru, diharapkan pengawasan dan penegakan hukum pemilu dapat berjalan lebih efektif, adil, dan berintegritas.