Coktas di Empat Kecamatan, Bawaslu Gianyar Pastikan Tak Ada Hak Pilih yang Terlewat.
|
Gianyar - Jajaran Bawaslu Kabupaten Gianyar terus memperketat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gianyar. Salah satu tahapan yang menjadi fokus pengawasan adalah pelaksanaan Pencocokan Terbatas (Coktas) data pemilih, yang berlangsung pada Jumat, 12 Maret 2026 di sejumlah wilayah di Kabupaten Gianyar.
Pada kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Gianyar melaksanakan Coktas di empat kecamatan, yakni Kecamatan Gianyar, Kecamatan Blahbatuh, Kecamatan Sukawati, dan Kecamatan Tegallalang. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih yang digunakan dalam proses demokrasi benar-benar akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Meski dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia (SDM), jajaran Bawaslu Kabupaten Gianyar tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Pengawas membagi tugas dan wilayah pengawasan agar seluruh proses pencocokan data pemilih dapat dipantau secara menyeluruh.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah potensi terjadinya kesalahan data yang dapat berdampak pada hak konstitusional masyarakat.
Dalam pengawasan tersebut, jajaran Bawaslu tidak hanya memastikan proses administratif berjalan dengan benar, tetapi juga memperhatikan kesesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi faktual di lapangan. Hal ini penting agar tidak ada warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih justru terlewat dari daftar pemilih, maupun sebaliknya.
Pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi. Data pemilih yang akurat menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara intensif ini, Bawaslu Kabupaten Gianyar berharap setiap suara masyarakat dapat terakomodasi dengan baik dalam daftar pemilih. Dengan demikian, hak pilih warga negara dapat terlindungi dan proses demokrasi dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta dipercaya oleh publik.