Dari Data ke Hak Pilih: Komitmen Bawaslu Gianyar Jaga Daftar Pemilih
|
Gianyar – Validitas daftar pemilih menjadi fondasi utama dalam menjamin hak konstitusional warga negara. Menyadari pentingnya hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Gianyar terus memperkuat pengawasan pemutakhiran data pemilih melalui koordinasi intensif dengan KPU Kabupaten Gianyar, Rabu 21/1/2026.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, melaksanakan koordinasi langsung dengan jajaran KPU Kabupaten Gianyar untuk membahas sejumlah isu strategis terkait data pemilih. Data ini menjadi perhatian serius karena berpengaruh langsung terhadap kualitas daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Gianyar.
Dalam koordinasi tersebut, Reika menegaskan pentingnya memastikan bahwa seluruh saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh KPU benar-benar selaras dengan kondisi data kependudukan terkini. Untuk itu, data hasil tindak lanjut akan kembali disandingkan dengan data Disdukcapil per Desember 2025.
“Penyandingan ulang data ini penting sebagai langkah preventif, agar data yang sebelumnya sudah diperbaiki tidak kembali bermasalah di pemutakhiran berikutnya,” jelasnya.
Aspek lain yang tak luput dari perhatian Bawaslu Kabupaten Gianyar adalah pemenuhan hak pilih bagi pemilih disabilitas. Dalam koordinasi tersebut, Reika mempertanyakan apakah data pemilih disabilitas telah seluruhnya terakomodasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, mengingat saat dilakukan pengecekan melalui sistem/aplikasi Cek DPT online, data tersebut belum dapat diakses.
Menanggapi hal itu, KPU Kabupaten Gianyar menyampaikan bahwa akses Cek DPT online mungkin saat ini masih dalam proses perbaikan dan belum dapat digunakan secara maksimal. KPU juga menyarankan agar pengecekan dilakukan secara berkala hingga sistem kembali dapat diakses secara normal.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal akurasi, keterpaduan, dan inklusivitas data pemilih. Pengawasan berkelanjutan di masa non-tahapan menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi permasalahan daftar pemilih sekaligus memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat benar-benar terjamin hak pilihnya pada pemilu dan pemilihan yang akan datang.