Hadapi Tantangan Demokrasi Digital, Bawaslu Gianyar Ikuti Diskusi Manajemen Risiko Hukum dan Etik.
|
Gianyar - Belajar tidak mengenal ruang dan waktu. Komitmen tersebut kembali ditegaskan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Gianyar saat mengikuti Diskusi Hukum secara daring melalui Zoom dengan tema “Manajemen Risiko Hukum dan Etik dalam Dinamika Informasi Digital yang Mempengaruhi Penyelenggara Pemilu”, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Denpasar, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan kapasitas di tengah tantangan demokrasi digital yang semakin kompleks. Diskusi menghadirkan dua narasumber dengan perspektif yang saling melengkapi: dari sisi penegakan hukum siber dan dari sudut pandang hukum tata negara.
Materi pertama disampaikan oleh I Made Martadi Putra selaku Kanit 1 Subdit III Ditressiber Polda Bali. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa penguatan pengawasan siber merupakan kebutuhan mendesak di era digital.
“Pengawasan siber bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan. Meningkatnya tindak pidana siber menuntut kesiapan penyelenggara pemilu dalam memahami risiko hukum dan ancaman digital yang dapat memengaruhi proses demokrasi,” tegasnya.
Secara konseptual, ia memaparkan bahwa cyber crime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik atau jaringan internet, baik sebagai sarana maupun sebagai target kejahatan. Dalam konteks kontestasi pemilu, bentuknya dapat berupa penyebaran disinformasi, manipulasi data, peretasan website resmi lembaga, hingga serangan terhadap sistem informasi.
Karena itu, penguatan pengawasan siber tidak hanya berorientasi pada aspek represif, tetapi juga preventif.
“Kuncinya ada pada peningkatan kapasitas, literasi digital, dan koordinasi antar-lembaga agar ruang digital tetap kondusif dan berintegritas,” tambahnya.
Narasumber kedua, Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H., Pakar Hukum Tata Negara, mengulas batasan perspektif dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu, khususnya dalam menghadapi dinamika informasi digital.
Menurutnya, penyelenggara pemilu harus memahami secara cermat ruang lingkup kewenangan yang diberikan oleh undang-undang agar tidak terjadi overlapping authority maupun tindakan di luar mandat hukum.
“Setiap langkah pengawasan harus berpijak pada norma yang jelas. Penyelenggara pemilu tidak boleh melampaui kewenangan, tetapi juga tidak boleh ragu menjalankan mandat yang telah diberikan undang-undang,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks informasi digital, penting membedakan antara pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana pemilu.
“Tidak semua persoalan di ruang digital otomatis menjadi pelanggaran pemilu. Harus dilihat unsur, waktu kejadian, subjek hukum, serta keterkaitannya dengan tahapan pemilu,” jelasnya.
Jimmy juga menekankan pentingnya manajemen risiko hukum dan etik bagi penyelenggara pemilu di tengah derasnya arus informasi.
“Di era digital, opini publik dapat terbentuk dalam hitungan detik. Karena itu, penyelenggara pemilu harus mampu mengelola risiko hukum dan etik secara profesional agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.
Diskusi hukum ini tidak hanya memperkaya wawasan normatif, tetapi juga memperkuat kesadaran bahwa demokrasi di era digital membutuhkan kesiapan regulasi, kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi lintas sektor.