Jaga Integritas, Hindari Perilaku yang Tak Pantas.
|
Bawaslu Bali kembali menggelar acara Sosialisasi terkait Perbawaslu yang mengatur Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum melalui media daring (zoom), Selasa (2/9/20250. Hadir dalam kesempatan ini Ketua, Angota, Kepala Bagian Bawaslu Bali serta diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Bali.
Gede Sutrawan selaku Anggota Bawaslu bali menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk mengedepankan aspek pencegahan di lingkungan internal Bawaslu. "Perbawaslu 15 yang lahir pada tahun 2020 ini perlu disosialisasikan guna mengedepankan pencegahan, khususnya di internal lembaga kita," tegasnya.
Selain hal tersebut, pada kesempatan kali ini juga disosialisasikan terkait SK Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum.
Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu Bali dalam menjaga profesionalisme dan integritas para petugasnya, sekaligus memastikan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, dapat dicegah sejak dini. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu dapat terus terjaga.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa setiap pengawas pemilu wajib menaati setiap norma yang berlaku.
"Dari ketentuan-ketentuan yang ada di Perbawaslu maupun SK 147, kita harus belajar bahwa sebagai Pengawas Pemilu akan dituntut untuk selalu taat dalam berperilaku," ujar Wirka.
Penekanan ini menggarisbawahi pentingnya integritas dan disiplin bagi seluruh jajaran pengawas. Dengan mematuhi aturan yang ada, para pengawas diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara profesional, adil, dan tanpa cela, sehingga kredibilitas lembaga tetap terjaga.