Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Langkah Agar Tetap Menjadi Pengawasl Demokrasi

Jaga Langkah Agar Tetap Menjadi Pengawasl Demokrasi
Dalam Rapat Koordinasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu se-Bali yang digelar di Badung, Senin (1/9/2025) disampaikan bahwa lembaga pengawas pemilu harus tetap eksis dan diketahui publik meski dalam masa non tahapan. “Eksistensi tidak hanya sebatas status, tetapi juga terwujud dalam aksi nyata yang berdampak bagi masyarakat”. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani. Dirinya juga menekankan bahwa Pengawas adalah mata dan telinga masyarakat dalam memastikan proses demokrasi berjalan jujur dan adil. Langkah fundamental yang harus ditempuh adalah mengoptimalkan publikasi atas segala kerja yang telah dilakukan. “Melalui publikasi, kita tidak hanya melaporkan, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya peran pengawasan” tegasnya. “Agar kerja-kerja kita tidak berlalu begitu saja, penting bagi kita untuk menyuarakan setiap langkah yang telah kita ambil. Setiap kegiatan baik pengawasan maupun sosialisasi harus didokumentasikan dan dipublikasikan di media sosial” tambahnya. Dalam kesempatan hari ini, dirinya juga mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi secara rutin, minimal satu kali dalam seminggu. “Ini adalah salah satu cara membangun kepercayaan dan menunjukkan bahwa pengawasan pemilu adalah tugas yang dilakukan secara berkelanjutan” tutupnya. Hadir pula dalam kesempatan ini Anggota serta Kepala Bagian Bawaslu Provinsi Bali serta Anggota dan Staf dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.