Jangan Asal Rekrut! Bawaslu Gianyar Ingatkan Batasan Keanggotaan Partai Politik
|
Gianyar - Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar menegaskan bahwa pembaruan data kepengurusan dan keanggotaan partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi penting dalam menjaga integritas demokrasi. Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan Konsolidasi Demokrasi ke Kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Gianyar, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi antara penyelenggara pemilu dan partai politik di Kabupaten Gianyar, terutama di tengah proses Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang sedang berjalan. Konsolidasi tersebut juga menjadi momentum untuk memastikan seluruh partai politik tertib administrasi dan patuh terhadap regulasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, menyampaikan apresiasi atas sambutan jajaran DPD Partai Perindo Gianyar yang menerima kunjungan Bawaslu di sela-sela kesibukan internal partai.
“Kami mengucapkan terima kasih telah diterima dengan baik. Konsolidasi ini bukan sekadar silaturahmi, tetapi bentuk komitmen bersama untuk memastikan seluruh proses administrasi kepartaian berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hartawan.
Ia menegaskan, setiap perubahan sekecil apa pun dalam struktur kepengurusan maupun komposisi anggota wajib segera diperbarui dalam SIPOL. Ketepatan dan kecepatan pembaruan data, menurutnya, akan mencegah munculnya persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.
“Setiap ada perubahan kepengurusan atau keanggotaan harus langsung di-update melalui SIPOL. Data yang akurat adalah kunci. Jangan sampai ada ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dan data di sistem,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, mengingatkan agar partai politik berhati-hati dan selektif dalam proses rekrutmen pengurus maupun anggota. Ia menekankan bahwa terdapat kategori masyarakat tertentu yang secara tegas dilarang menjadi anggota partai politik, salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Partai politik jangan sembarangan dalam merekrut pengurus dan anggota. Ada kelompok masyarakat yang secara aturan tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik, termasuk ASN. Jika ini diabaikan, berpotensi menimbulkan pelanggaran yang merugikan semua pihak,” jelas Sutirta.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab partai politik sebagai pilar utama demokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Partai Perindo Gianyar, I Wayan Lasprikorn, menyambut baik arahan dan penguatan yang disampaikan Bawaslu. Ia menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyusunan dan verifikasi internal terhadap calon anggota yang akan direkrut guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bawaslu sebagai bentuk penguatan koordinasi dan pengawasan preventif. Saat ini kami sedang menyusun dan memverifikasi anggota yang akan direkrut, dan tentu akan segera kami perbarui di SIPOL sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Lasprikorn.
Di penghujung kegiatan, Hartawan juga mendorong agar partai politik tidak ragu melibatkan Bawaslu dalam setiap agenda kepartaian, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan politik bagi masyarakat. Ia menilai kolaborasi tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kualitas partisipasi politik publik.
“Kami terbuka untuk dilibatkan dalam kegiatan partai, terutama yang berkaitan dengan pendidikan politik. Sinergi ini penting agar masyarakat mendapatkan pemahaman politik yang benar dan demokrasi kita semakin sehat serta berintegritas,” pungkasnya.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Gianyar menegaskan komitmennya dalam mengedepankan pengawasan preventif dan penguatan koordinasi. Harapannya, seluruh partai politik di Kabupaten Gianyar dapat semakin tertib administrasi, patuh regulasi, dan bersama-sama menjaga kualitas demokrasi yang transparan dan berintegritas.