Lompat ke isi utama

Berita

Keterwakilan Perempuan dalam Pengawasan Pemilu: Antara Harapan dan Realitas

Keterwakilan Perempuan dalam Pengawasan Pemilu: Antara Harapan dan Realitas

Isu keterwakilan perempuan dalam pengawasan pemilu kembali menjadi sorotan tajam dalam Pojok Pengawasan Volume 7 yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah yang diikuti secara daring oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Gianyar, Senin (29/9/2025). Forum diskusi yang mengangkat tema “Isu-Isu Strategis Perempuan dalam Pengawasan Pemilu/Pemilihan: Sebuah Analisa Kerawanan di Setiap Tahapan” ini menjadi ruang refleksi kritis terhadap tantangan struktural yang masih menghambat partisipasi perempuan dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, S.AP., M.H., yang menegaskan pentingnya keterlibatan perempuan dalam pengawasan pemilu. Menurutnya, keterwakilan perempuan bukan sekadar upaya memenuhi kuota administratif, tetapi menjadi elemen penting dalam membangun demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender.

“Kehadiran perempuan dalam pengawasan pemilu adalah bagian dari penguatan kualitas demokrasi. Ini bukan hanya tentang memenuhi persyaratan regulasi, tetapi memastikan bahwa demokrasi kita benar-benar mencerminkan keragaman dan keadilan,” ujar Muhammad Amin dalam sambutannya.

Sebagai keynote speaker, Diana Ariyanti, S.P., Koordinator Divisi Hukum & Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, mengkritisi implementasi kebijakan afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Ia menilai, kebijakan tersebut masih bersifat simbolik dan belum menyentuh akar permasalahan.

“Yang menjadi soal bukan hanya soal jumlah perempuan yang didaftarkan, tetapi bagaimana mereka diposisikan dalam sistem yang masih sangat maskulin. Seringkali perempuan hanya dijadikan pelengkap,” paparnya.

Isu ini juga mendapat perhatian dari Ketut Ariyani, S.E., M.M., M.H., Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas Bawaslu Provinsi Bali. Dalam presentasinya, ia mengungkapkan bahwa fokus terhadap angka keterwakilan perempuan kerap mengabaikan ketimpangan yang lebih mendasar, yakni dominasi laki-laki dalam posisi strategis.

“Sering kali kita terjebak pada angka keterwakilan, padahal persoalan sebenarnya adalah bagaimana struktur kekuasaan masih sangat patriarkis. Laki-laki selalu ditempatkan di posisi strategis, dan ini jarang sekali dikritisi,” tegasnya.

Sementara itu, Sri Anjarwati, M.Kom., Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas Bawaslu Kabupaten Tegal, mengangkat isu representasi semu yang kerap terjadi dalam pencalonan perempuan. Ia menyoroti praktik penempatan perempuan di nomor urut buntut yang secara faktual menyulitkan mereka untuk terpilih.

“Sering kali perempuan hanya dijadikan pemanis daftar calon, padahal peluang mereka untuk menang sangat kecil. Ini yang kami sebut sebagai representasi semu,” tandasnya.

Diskusi yang berlangsung dinamis ini menghasilkan satu benang merah: keterwakilan perempuan tidak cukup hanya dilihat dari sisi kuantitatif. Perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap struktur politik dan sistem pengawasan pemilu yang masih bias gender.

Forum menyepakati bahwa ke depan, upaya mendorong keterlibatan perempuan harus diarahkan pada perubahan yang lebih substansial. Yakni, membuka ruang partisipasi yang adil dan setara, memperbaiki sistem rekrutmen politik, serta menghapus dominasi struktural laki-laki yang mengakar kuat. Dengan demikian, keadilan gender dalam pengawasan pemilu dapat benar-benar terwujud  tidak hanya dalam angka, tetapi juga dalam praktik nyata demokrasi Indonesia.