Lompat ke isi utama

Berita

KISP Datangi Bawaslu Gianyar.

KISP Datangi Bawaslu Gianyar.

Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan penelitian mendalam tentang fenomena politik uang dalam Pemilu di Kabupaten Gianyar. Wawancara penelitian ini dilaksanakan pada Jumat (8/8/2025) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar dengan tujuan untuk memahami faktor-faktor yang mendorong pemilih terlibat dalam praktik politik uang.

Azka Abdi Amrurobbi menjelaskan bahwa Penelitian ini bertujuan untuk menggali perspektif psikologi politik pemilih dalam konteks politik uang, serta faktor-faktor psikologis, sosial, dan budaya yang mendasari penerimaan terhadap praktik tersebut.

“Kami ingin mengetahui apa hambatan dalam pembuktian praktik politik uang, serta tantangan apa saja yang dihadapi dalam hal partisipasi masyarakat sebagai pelapor atau saksi” jelasnya.

Penelitian ini merupakan upaya untuk mendapatkan pemahaman lebih dalam mengenai praktik politik uang yang telah menjadi bagian dari dinamika politik elektoral Indonesia. Fenomena ini tidak hanya terjadi pada skala kecil, tetapi telah menjadi sistemik, yang menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas demokrasi dan integritas pemilu. Penelitian ini berfokus pada bagaimana norma, persepsi, dan rasionalisasi pemilih terbentuk dalam lingkungan yang permisif terhadap transaksi suara.

I Wayan Hartawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar sekaligus sebagai informan turut berbagi pandangannya mengenai situasi politik uang di lapangan. 

“Dalam Pemilu 2024, kami belum menemukan bukti konkret terkait politik uang, hanya terindikasi adanya dugaan praktek money politics. Namun, di lapangan, kami menghadapi tantangan serius terkait kurangnya payung hukum yang jelas mengenai tindakan penanganan politik uang,” jelasnya.

Hal-hal yang perlu dilakukan untuk meminimalisir tindak politik uang antara lain neningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum, menjamin kebebasan berpendapat secara konsisten dan konsekuen, serta meningkatkan pendidikan demokrasi dan politik masyarakat secara menyeluruh.

Selain hal tersebut, Hartawan juga menjelaskan terkait gagasan serta kebijakan apa yang perlu dikembangkan untuk mencegah politik uang.

 “Pembaharuan peraturan perundang-undangan bilamana terbukti terjadi politik uang dapat membatalkan keikutsertaan partai politik dalam pemilu di daerah pemilihan bersangkutan dan membatalkan pasangan calon walaupun politik uang dilakukan oleh simpatisannya. Disamping itu besar harapan kami agar Pemerintah memfasilitasi dan melibatkan Bawaslu dalam setiap program pendidikan demokrasi dan politik maupun dalam proses demokrasi baik skala kecil maupun secara umum” tambahnya.

Dengan adanya penelitian ini, KISP dan BRIN berharap dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif, tidak hanya bersifat represif tetapi juga edukatif dan transformatif, demi memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.