Lompat ke isi utama

Berita

Pada Non-Tahapan, Bawaslu Masih Tetap Ada.

Pada Non-Tahapan, Bawaslu Masih Tetap Ada.

Salah satu strategi utama Bawaslu untuk mempertahankan eksistensinya adalah dengan mengedukasi publik mengenai sejarah lembaga. Penyampaian cerita dari awal berdiri hingga saat ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran bahwa Bawaslu lahir dari kebutuhan rakyat untuk memiliki Pemilu maupun Pemilihan yang bermartabat dan berintegritas.

Fungsi Pengawas Pemilu dalam penanganan pelanggaran dibatasi oleh ruang dan waktu. Dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tidak bisa dilakukan mekanisme penanganan pelanggaran, dikarenakan mekanisme penanganan pelanggaran dibatasi oleh Tahapan Pemilu dan Pemilihan.

"Di luar tahapan Pemilu maupun Pemilihan, penanganan pelanggaran hampir tidak bisa dilakukan," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka. 

"Namun, kita tetap bisa memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk penyempurnaan sistem di masa mendatang" tambahnya. Hal tersebut disampaikannya pada Rapat Koordinasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu se-Bali yang digelar di Badung, Senin (1/9/2025).

Dalam kesempatan ini, dirinya juga menyampaiakan kendala yang ditemui di lapangan terkait PDBB tersebut. “Data pemilih berkelanjutan banyak memiliki persoalan, salah satunya banyak pemilih yang sudah meninggal masih masuk ke data pemilih dan bahkan ada yang sudah meninggal kenyataannnya masih hidup” ungkapnya.

 

Hadir dalam kesempatan ini Anggota dan Kepala Bagian Bawaslu Provinsi Bali serta Anggota dan Staf dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.