Pemilu Harus Menjaga Martabat, Bukan Sekadar Prosedur
|
Gianyar, Bali – Pemilu bukan hanya soal mencoblos, melainkan juga tentang martabat manusia. Hal ini disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Pertama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Nusa Tenggara Timur, Anak Agung Ngurah Deva Ekada Saputra, dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara yang digelar oleh Kementerian HAM Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat dan Bali.
Menurut Deva, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat secara universal pada setiap manusia dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Dalam konteks politik, HAM dijamin dalam UUD Tahun 1945, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
“Negara wajib menjamin bahwa pemilu berlangsung tanpa tekanan. Demokrasi bukan hanya soal prosedur, tapi juga soal penghormatan terhadap martabat manusia,” tegas Deva.
Deva juga menekankan pentingnya prinsip LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil) dalam penyelenggaraan pemilu. Pengawas pemilu harus mampu mengakomodasi hak-hak warga negara agar mereka dapat memilih atau dipilih secara bebas.
“Kita tidak bisa berbicara demokrasi yang sehat jika HAM masih dilanggar dalam prosesnya,” tambahnya.
Dalam diskusi tersebut, Deva juga mengulas berbagai tantangan pelaksanaan pemilu di Bali. Di antaranya: Tekanan sosial dari desa adat, yang bisa memengaruhi pilihan individu, Ritme kerja pariwisata, yang membuat banyak pemilih kesulitan hadir di TPS karena sistem kerja shift, Politik uang berbasis budaya local, Kesenjangan akses informasi, serta maraknya hoaks dan ujaran kebencian di media social, Kurangnya netralitas aparatur desa, yang seharusnya menjadi penengah justru ikut berpihak.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, menyampaikan bahwa meskipun pihaknya ingin melakukan pengawasan substansial, mereka terbentur oleh keterbatasan regulasi.
“Bawaslu hanya bisa bergerak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Padahal, di lapangan, ada peraturan daerah (perda) yang justru bertentangan dengan HAM,” ungkap Hartawan.
Menanggapi hal tersebut, Deva menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM memiliki dua Direktorat Jenderal yang menangani isu ini: Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM serta Direktorat Jenderal Perlindungan HAM.
“Jika ditemukan perda yang tidak berlandaskan HAM, kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk direvisi, dan proses selanjutnya adalah harmonisasi peraturan agar selaras dengan prinsip-prinsip HAM,” jelas Deva.
Ia menambahkan, harmonisasi ini dilakukan bersama kementerian terkait sebelum maupun sesudah regulasi disahkan, agar tidak terjadi pelanggaran HAM yang dilegalkan lewat peraturan.
Diskusi ini menjadi pengingat bahwa pemilu bukan sekadar ritual demokrasi lima tahunan, tapi juga menjadi arena untuk menjamin hak-hak setiap warga negara dihormati. Dalam konteks Bali yang khas dengan budaya dan struktur sosialnya, pengawasan dan regulasi yang berpihak pada HAM menjadi kunci menciptakan pemilu yang benar-benar bermartabat.