Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pelaporan Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Bali Tekankan Kesamaan Pemahaman dan Dokumentasi Kegiatan

Perkuat Pelaporan Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Bali Tekankan Kesamaan Pemahaman dan Dokumentasi Kegiatan

Gianyar - Upaya memperkuat konsolidasi demokrasi terus dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali melalui penguatan tata kelola pelaporan yang terstruktur dan terintegrasi. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna saat membuka rapat pembahasan pelaporan konsolidasi demokrasi yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (8/5/2026).

Dalam arahannya, Tirta Suguna menekankan bahwa konsolidasi demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai pelaksanaan kegiatan semata, namun juga bagaimana seluruh proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan melalui pelaporan yang baik dan seragam.

“Konsolidasi demokrasi harus memiliki satu pemahaman dan pengetahuan yang sama, khususnya terkait proses pelaksanaan maupun pelaporannya. Keseragaman ini penting agar setiap kegiatan yang dilaksanakan memiliki arah, tujuan, serta output yang jelas dalam memperkuat demokrasi dan pengawasan partisipatif,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dokumentasi dan pelaporan merupakan bagian penting dalam membangun akuntabilitas lembaga sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program pengawasan demokrasi di daerah.

“Apa yang sudah dilakukan di lapangan jangan sampai hanya selesai pada kegiatan. Seluruh proses harus terdokumentasi dengan baik agar dapat menjadi rekam jejak kelembagaan sekaligus bahan evaluasi dan pembelajaran bersama,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan menjelaskan bahwa pelaporan konsolidasi demokrasi kini dilakukan melalui aplikasi pelaporan yang telah disiapkan guna mempermudah proses monitoring dan pengawasan pelaksanaan kegiatan.

Menurutnya, setiap pimpinan diwajibkan melakukan minimal tiga pelaporan dalam satu minggu dan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan sejak Januari 2026 wajib diinput ke dalam sistem aplikasi.

“Melalui aplikasi ini, seluruh aktivitas konsolidasi demokrasi dapat terdokumentasi secara terukur, tertata, dan mudah dipantau. Karena itu diperlukan kedisiplinan dan koordinasi yang baik antara pimpinan dengan operator agar proses penginputan berjalan optimal,” jelas Sutrawan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan yang masuk dalam kategori konsolidasi demokrasi harus benar-benar memiliki dokumentasi yang lengkap serta rekam pelaksanaan yang jelas. Dalam implementasinya, pimpinan dapat melaksanakan kegiatan secara mandiri maupun didampingi oleh staf, dengan tetap melakukan koordinasi bersama operator terkait teknis penginputan laporan.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif terkait teknis pelaporan, mekanisme penginputan aplikasi, hingga penyamaan persepsi antar jajaran guna memastikan seluruh pelaksanaan konsolidasi demokrasi dapat terdokumentasi secara maksimal dan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelaporan serta menjaga kualitas pelaksanaan konsolidasi demokrasi di daerah.