Perkuat Pengelolaan JDIH, Bawaslu Gianyar Sambangi DPRD Kabupaten Gianyar
|
Gianyar – Selasa, 02 Desember 2025.
Bawaslu Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan studi banding ke Sekretariat DPRD Kabupaten Gianyar sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta penguatan kapasitas kelembagaan dalam dokumentasi dan publikasi produk hukum.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap praktik baik pengelolaan JDIH di lingkungan DPRD Gianyar, sehingga dapat menjadi referensi dalam penataan dan pemantapan JDIH Bawaslu Gianyar, terutama pada masa non-tahapan Pemilu.
Rombongan Bawaslu Gianyar diterima langsung oleh Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Gianyar sekaligus Koordinator Pengelola JDIH DPRD Gianyar, I Wayan Ardana. Dalam paparannya, Ardana menyampaikan perkembangan pengelolaan JDIH di lingkungan DPRD Gianyar.
Beliau menjelaskan bahwa JDIH DPRD sebelumnya masih tergabung dengan JDIH Provinsi, hingga akhirnya dilakukan koordinasi dan integrasi sistem melalui Kominfo sehingga kini hadir dengan tampilan baru secara mandiri pada laman JDIH DPRD Gianyar.
“Yang terpenting dalam pengelolaan JDIH adalah memastikan pihak yang membutuhkan produk hukum dapat mengaksesnya dengan mudah. Akses publik menjadi prioritas,” tegas Ardana.
Ardana juga menyampaikan bahwa DPRD Gianyar memiliki Pojok JDIH di bagian depan kantor sebagai fasilitas layanan publik dengan perangkat dan pengelola khusus. Untuk publikasi digital, informasi mengenai JDIH tidak memiliki media sosial tersendiri, tetapi disebarluaskan melalui akun resmi Facebook dan Instagram DPRD Gianyar.
“Pusat informasi harus jelas dan tidak terpecah. Karena itu, kami memilih memusatkan publikasi JDIH melalui media sosial lembaga agar masyarakat tidak kebingungan,” ujarnya.
Pengelola JDIH DPRD Kabupaten Gianyar, I Kadek Agus Juli, menjelaskan bahwa jenis produk hukum yang paling dominan dalam JDIH DPRD adalah Keputusan-keputusan DPRD.
Ia menambahkan bahwa pihaknya belum melakukan studi komparasi ke instansi lain, karena proses pembaruan dan penyempurnaan sistem selama ini diperoleh melalui bimbingan teknis berkala dari JDIH Provinsi Bali.
“Kami menyesuaikan standar melalui bimtek yang rutin diberikan provinsi. Pembaruan dilakukan secara bertahap, sehingga penguatan JDIH berjalan sistematis,” jelasnya.
Selain itu, Agus Juli menyebutkan bahwa pengelola mendapat keleluasaan dari Kominfo dalam penataan fitur JDIH.
“Kami diberi fleksibilitas apakah ingin memanfaatkan fitur bawaan sistem atau menambahkan inovasi tampilan sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Dari pihak Bawaslu Gianyar, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, menjelaskan bahwa studi banding ini dilakukan untuk memperkuat pengelolaan JDIH, terutama karena saat ini merupakan masa non-tahapan sehingga waktu penataan kelembagaan sangat memungkinkan.
“Sebagai lembaga yang relatif baru dalam mengelola JDIH, kami masih berada dalam sistem yang menyatu dengan JDIH Bawaslu RI. Karena itu, kami ingin menyerap pengalaman dari instansi terdekat yang sudah lebih mapan,” ujarnya.
Reika juga menyebutkan bahwa produk hukum Bawaslu Gianyar pada periode non-tahapan saat ini meliputi surat keputusan, perjanjian kerja sama, dan nota kesepahaman.
Melengkapi penyampaian tersebut, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, menekankan bahwa studi banding ini merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan JDIH yang lebih baik ke depan.
“Harapan kami adalah pengelolaan JDIH Bawaslu Gianyar ke depan dapat lebih tertata dan mudah diakses publik. Meskipun saat ini masih bergabung dengan JDIH Bawaslu RI, pembelajaran hari ini menjadi gambaran penting dalam pembaruan berikutnya,” kata Sutirta.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Gianyar memperoleh referensi teknis dan strategis terkait publikasi produk hukum, layanan informasi hukum, tata kelola dokumen, dan strategi penyebaran informasi berbasis digital. Bawaslu Gianyar menegaskan bahwa JDIH bukan sekadar dokumentasi, tetapi instrumen transparansi, akuntabilitas dan penguatan kredibilitas lembaga.