Perkuat Pengelolaan JDIH, Bawaslu Gianyar Terima Monitoring dan Evaluasi dari Bawaslu Bali
|
Gianyar, Kamis (30 Oktober 2025) — Dalam rangka memperkuat dan mengoptimalkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Bawaslu Provinsi Bali.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kapasitas lembaga pengawas pemilu dalam mewujudkan tata kelola dokumentasi hukum yang modern, transparan, dan mudah diakses publik.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum. Kedatangannya disambut hangat oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, bersama jajaran anggota dan staf sekretariat di kantor Bawaslu Gianyar.
Dalam arahannya, Gede Sutrawan menegaskan bahwa keberadaan JDIH di setiap Bawaslu kabupaten/kota memiliki peran strategis sebagai pusat data dan informasi hukum yang tidak hanya berfungsi secara internal, tetapi juga memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“Pengelolaan JDIH tidak boleh hanya sebatas formalitas atau arsip dokumen. JDIH harus menjadi wajah keterbukaan informasi hukum di lingkungan Bawaslu, sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk memahami aspek-aspek hukum kepemiluan,” ujar Sutrawan.
Menurutnya, masa non-tahapan pemilu merupakan waktu yang tepat bagi Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pembenahan dan optimalisasi sistem JDIH. Hal ini mencakup pembaruan data regulasi, penyusunan dokumentasi hukum terbaru, hingga peningkatan kualitas publikasi digital agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai produk hukum Bawaslu.
Lebih lanjut, dalam kegiatan tersebut, Gede Sutrawan juga menyampaikan sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Bawaslu.
Ia menjelaskan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap aturan ini agar seluruh aparatur Bawaslu mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara.
“Kepatuhan terhadap aturan hukum bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bentuk integritas lembaga dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Monev tersebut. Menurutnya, evaluasi dari Bawaslu Provinsi Bali menjadi momentum penting bagi pihaknya untuk terus memperbaiki dan memperkuat sistem pengelolaan dokumentasi hukum di tingkat kabupaten.
“Kami berkomitmen menjadikan JDIH Bawaslu Gianyar sebagai sumber informasi hukum yang akurat, transparan, dan edukatif bagi masyarakat. Melalui pembenahan berkelanjutan, kami ingin memastikan setiap produk hukum dan keputusan lembaga dapat diakses secara terbuka,” ujar Hartawan.
Hartawan juga menambahkan bahwa Bawaslu Gianyar siap berkolaborasi dengan Bawaslu Provinsi Bali dalam mengembangkan inovasi pengelolaan JDIH, termasuk melalui digitalisasi dokumen, peningkatan kapasitas SDM pengelola, serta perluasan publikasi informasi hukum melalui berbagai platform daring.
Kegiatan Monev dan sosialisasi ini berlangsung dengan suasana interaktif dan penuh semangat. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan JDIH di Bawaslu Gianyar semakin optimal, profesional, dan mampu mendukung terwujudnya lembaga pengawas pemilu yang transparan, berintegritas, serta dekat dengan masyarakat.