Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergi Demokrasi Berbasis Adat, Bawaslu Gianyar Konsolidasi ke Majelis Desa Adat

Perkuat Sinergi Demokrasi Berbasis Adat, Bawaslu Gianyar Konsolidasi ke Majelis Desa Adat

Gianyar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar melakukan kunjungan konsolidasi ke Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar pada Senin (26/1/2026). Kunjungan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam menghadapi isu-isu demokrasi serta mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan ke depan.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, I Wayan Gede Sutirta. Rombongan Bawaslu diterima langsung oleh Anak Agung Gde Alit Asmara selaku Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Gianyar.

Dalam pertemuan tersebut, I Wayan Hartawan menyampaikan bahwa konsolidasi ini bertujuan membangun kesamaan perspektif terkait dinamika demokrasi yang berkembang di tengah masyarakat adat.

“Kami datang untuk melakukan konsolidasi dan bertukar pandangan terkait isu-isu demokrasi, khususnya bagaimana nilai-nilai adat dapat bersinergi dengan prinsip demokrasi modern dalam rangka memperkuat penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang,” ujar Hartawan.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Alit Asmara, menjelaskan bahwa desa adat memiliki otonomi dalam mengatur kehidupan krama melalui awig-awig yang disusun secara musyawarah dan diputuskan dalam paruman desa.

“Spirit desa adat adalah otonomi. Awig-awig dibahas bersama prajuru, kemudian diputuskan dalam paruman, dan keputusan itu mengikat seluruh krama desa,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, I Wayan Hartawan juga menyampaikan rencana pembahasan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kabupaten Gianyar dengan Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar yang akan berakhir pada Desember 2026. Selain itu, ia menyinggung rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara bertahap pada September 2026 mendatang.

“Kami memandang perlu adanya pendampingan agar potensi persoalan yang bersinggungan antara adat dan tahapan Pilkades dapat diantisipasi sejak dini, terutama dalam membedakan mana peristiwa yang masuk ranah desa adat dan mana yang merupakan ranah privat,” ungkap Hartawan.

Menanggapi hal tersebut, pihak Majelis Desa Adat menilai bahwa masyarakat kini semakin kritis dan aktif menyikapi berbagai peristiwa dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

“Masyarakat sekarang sudah cerdas. Mereka memberi perhatian dan bahkan komentar terhadap kasus-kasus kepemiluan. Karena itu, peristiwa adat seharusnya memang diselesaikan berdasarkan mekanisme desa adat,” ujar Anak Agung Gde Alit Asmara.

Sementara itu, I Wayan Gede Sutirta menegaskan bahwa bendesa adat memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan kegiatan adat dan ketentuan hukum kepemiluan. Oleh karena itu, bendesa perlu memahami secara utuh ruang-ruang yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk kegiatan politik praktis, khususnya kampanye, baik dari aspek waktu, tempat, maupun bentuk kegiatan. Pemahaman tersebut dinilai penting agar pelaksanaan aktivitas kemasyarakatan dan adat tidak bersinggungan dengan pelanggaran aturan kepemiluan. 

“Hal-hal seperti ini masih kita temui di desa adat. Karena itu, perlu adanya sosialisasi yang utuh agar tidak terjadi pelanggaran, baik secara adat maupun regulasi kepemiluan,” jelas Sutirta.

Menutup pertemuan tersebut, Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten Gianyar, termasuk memfasilitasi kegiatan sosialisasi kepada desa-desa adat di wilayah Kabupaten Gianyar.

“Kami siap hadir dan memfasilitasi jika diperlukan sosialisasi kepada pihak-pihak desa adat, agar pemahaman terkait demokrasi dan kepemiluan semakin baik,” pungkas Anak Agung Gde Alit Asmara.