Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi PSU, Bawaslu Gianyar Serap Pembelajaran dari Diskusi Nasional

Refleksi PSU, Bawaslu Gianyar Serap Pembelajaran dari Diskusi Nasional

Gianyar - Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Gianyar mengikuti diskusi daring bertema “Mengapa Terjadi PSU” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bali melalui Zoom Meeting, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini menjadi ruang refleksi dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilu dan Pemilihan, dengan mengambil pembelajaran dari pengalaman Provinsi Papua.

Kegiatan dimoderatori oleh Gede Sutrawan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali. Ia menyampaikan bahwa diskusi bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai fenomena PSU yang berulang, aspek hukum dan teknis penyelenggaraannya, serta pembelajaran dari kasus di Papua.

Diskusi menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Papua. Amandus Situmorang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Papua, memaparkan kronologis PSU serta penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, termasuk empat pokok permohonan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, menegaskan bahwa dari seluruh pokok permohonan yang diajukan, tidak satu pun dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menyoroti persoalan ketidakjujuran domisili dalam penggunaan surat keterangan sebagai akar permasalahan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua, Haritje Latuihamallo, turut mengungkapkan fakta persidangan, termasuk pengakuan saksi terkait kesalahan domisili pasangan calon.

Dalam sesi diskusi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, mengajukan pertanyaan terkait fokus penanganan pelanggaran serta mekanisme tindak lanjut pasca klarifikasi dokumen.

Diskusi ditutup oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, dengan penegasan komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu, serta menjadikan hasil diskusi sebagai bahan evaluasi pengawasan ke depan.