Serius Hadapi Era Digital, Bawaslu Gianyar Ikuti Kuliah Umum AI dan Hukum
|
Denpasar - Perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (AI), otomatisasi, dan digitalisasi, kini menjadi kekuatan utama yang mendorong perubahan besar di berbagai sektor industri. Hal tersebut disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra saat menjadi narasumber dalam kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar bertajuk “Revolusi Digital dan Artificial Intelligence Dalam Penegakan Hukum di Indonesia: Peluang dan Tantangan”, Rabu (15/4/2026), di Auditorium Saraswati.
Dalam paparannya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa transformasi digital tidak lagi sekadar fenomena teknologi, melainkan telah menjadi bagian dari perubahan struktur sosial dan sistem kerja modern.
“Perkembangan teknologi saat ini bukan hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mengubah cara kita bekerja secara fundamental. Kita melihat munculnya pola kerja yang lebih fleksibel, termasuk kerja jarak jauh dan hybrid, yang memungkinkan kolaborasi lintas wilayah bahkan lintas negara,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, serta perwakilan dari Bawaslu Kabupaten/Kota seProvinsi Bali.
Yusril juga menyoroti bahwa di balik berbagai kemudahan yang ditawarkan, perkembangan teknologi membawa tantangan serius yang tidak bisa diabaikan.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa di balik kemajuan ini, ada potensi hilangnya sejumlah jenis pekerjaan, kesenjangan keterampilan, hingga persoalan serius terkait keamanan dan privasi data,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa kecerdasan buatan kini telah berkembang melampaui fungsi teknis semata. AI, menurutnya, mulai berperan dalam membentuk tatanan sosial, termasuk dalam bidang hukum.
“Kecerdasan buatan tidak lagi sekadar alat bantu teknis, tetapi sudah menjadi kekuatan yang turut membentuk struktur sosial. Bahkan, ia mulai menyentuh aspek yang sangat fundamental, yaitu hak dan kebebasan individu,” jelasnya.
Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa AI seharusnya tidak dipandang sebagai pengganti manusia, melainkan sebagai alat pendukung yang memperkuat kinerja.
“Pada dasarnya, AI dirancang untuk membantu manusia mempercepat proses kerja, meningkatkan akurasi, dan mengolah data dalam jumlah besar yang sulit ditangani secara manual. Jadi, bukan untuk menggantikan manusia, tetapi untuk memperkuat kapasitas kita,” pungkasnya.
Kuliah umum ini menjadi momentum penting bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum untuk memahami secara komprehensif dinamika revolusi digital, sekaligus merumuskan langkah strategis dalam menghadapi peluang dan tantangan yang ditimbulkan, khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia.