Supervisi Bawaslu Provinsi Bali, Pengawasan Data Partai Politik di Gianyar Kian Optimal
|
Gianyar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar menerima kegiatan Supervisi dan Monitoring Pengawasan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bali, Senin 2/2/2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap kepatuhan partai politik dalam pemutakhiran data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, dalam arahannya menyampaikan bahwa supervisi dan monitoring ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan berjalan secara konsisten, terukur, dan berkesinambungan di seluruh kabupaten/kota.
“Supervisi dan monitoring ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan benar-benar dilaksanakan sesuai regulasi. Ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjaga integritas data kepemiluan,” tegasnya.
Selain itu, I Putu Agus Tirta Suguna juga menekankan pentingnya pelaksanaan Instruksi Konsolidasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI sebagai pedoman kerja jajaran pengawas Pemilu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Gede Sutrawan, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, menjelaskan bahwa konsolidasi wajib dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam satu minggu. Setiap laporan konsolidasi, lanjutnya, harus memuat penjelasan yang komprehensif.
“Setiap laporan konsolidasi harus menjelaskan secara rinci materi yang disampaikan, waktu pelaksanaan, serta jumlah peserta yang terlibat. Konsolidasi juga dapat dilakukan melalui kegiatan pengawasan terhadap Partai Politik, sehingga aspek pengawasan dan konsolidasi tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Menanggapi arahan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah koordinatif, khususnya terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Bawaslu Kabupaten Gianyar telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pengawasan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, mengungkapkan hasil pencermatan terhadap akun Sipol milik Bawaslu Kabupaten Gianyar yang saat ini hanya memiliki akses sebagai viewer.
“Setelah kami cermati, akun Sipol Bawaslu hanya memiliki akses melihat, dan tampilan serta data yang tersedia berbeda dengan akun Sipol milik KPU. Oleh karena itu, kami berencana melakukan koordinasi lanjutan setelah rapat pleno minggu ini terkait keberadaan Partai Politik serta perubahan data Partai Politik di Kabupaten Gianyar,” paparnya.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, menyampaikan komitmen Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) dalam mendukung pengawasan partisipatif melalui kegiatan PDPB.
“Dalam pelaksanaan PDPB, Divisi HP2H menargetkan keterlibatan sekitar 50 orang pemilih setiap bulan. Selain itu, kami juga memiliki komunitas Sadarakti yang aktif melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif,” ungkapnya.
Melalui kegiatan supervisi dan monitoring ini, diharapkan pengawasan pemutakhiran data Partai Politik di Kabupaten Gianyar dapat semakin optimal, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi antara Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten Gianyar dalam menjaga kualitas demokrasi.