Lompat ke isi utama

Berita

Tak Hanya Mengawasi, Bawaslu Gianyar Edukasi Warga Lewat Uji Petik PDPB

Tak Hanya Mengawasi, Bawaslu Gianyar Edukasi Warga Lewat Uji Petik PDPB

Gianyar — Komitmen menjaga kualitas data pemilih terus diperkuat Bawaslu Kabupaten Gianyar. Pada Selasa, 13 Januari 2026, jajaran Bawaslu Gianyar melaksanakan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar.

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk memastikan data pemilih yang tersaji dalam PDPB benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Melalui uji petik, Bawaslu Gianyar mencocokkan data administratif dengan fakta kependudukan secara langsung, mulai dari keberadaan pemilih, status usia, hingga kelengkapan identitas kependudukan.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi ketidaksesuaian data, seperti pemilih yang belum memenuhi syarat, pemilih ganda, hingga warga yang seharusnya sudah masuk daftar pemilih namun belum terdata. Akurasi data pemilih menjadi fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang jujur, adil, serta berintegritas.

Selain melakukan pengecekan faktual, jajaran Bawaslu Gianyar juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Warga diimbau agar mendorong anggota keluarga atau kerabat yang telah berusia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Perekaman KTP-el menjadi syarat penting agar hak pilih warga dapat terakomodasi secara penuh dalam daftar pemilih.

Menariknya, kegiatan uji petik ini tidak semata-mata berorientasi pada aspek teknis pengawasan data. Bawaslu Gianyar juga memanfaatkannya sebagai ajang sosialisasi kelembagaan. Melalui dialog langsung dengan warga, Bawaslu memperkenalkan peran, tugas, dan fungsi pengawasan yang dijalankan dalam setiap tahapan pemilu, termasuk di masa non-tahapan.

Selain melakukan pencocokan data dan sosialisasi, kegiatan uji petik yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Gianyar pada hari ini menemukan adanya ketidaksesuaian data pemilih di lapangan. Dalam proses verifikasi faktual, jajaran Bawaslu Gianyar mendapati nama seorang pemilih yang dalam data PDPB tercatat dengan kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan keterangan pindah domisili. Namun, saat dikonfirmasi langsung, pemilih yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah pindah domisili dan masih tinggal di alamat yang sama.

Atas temuan ketidaksesuaian data tersebut, Bawaslu Kabupaten Gianyar memastikan tidak berhenti pada tahap pencatatan semata. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Gianyar akan menyampaikan saran perbaikan secara resmi kepada KPU Kabupaten Gianyar agar dilakukan penelusuran dan perbaikan data sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan melekat yang dijalankan Bawaslu untuk menjamin akurasi dan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Dengan penyampaian saran perbaikan, diharapkan KPU Kabupaten Gianyar dapat segera melakukan klarifikasi lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait, sehingga status pemilih yang bersangkutan dapat dikoreksi sesuai fakta di lapangan.

Ke depan, Bawaslu Kabupaten Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan uji petik PDPB secara berkelanjutan di berbagai wilayah. Upaya ini menjadi bagian dari strategi pencegahan dini serta penguatan pengawasan partisipatif, demi memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat benar-benar terjamin hak pilihnya.