Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik di Kecamatan Tampaksiring, Bawaslu Temukan Kembali Data yang Tidak Akurat

Uji Petik di Kecamatan Tampaksiring, Bawaslu Temukan Kembali Data yang Tidak Akurat

Demi menjamin keakuratan data pemilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar turun langsung ke lapangan. Dalam uji petik yang dilakukan pada Selasa (23/9/2025), Bawaslu menemukan fakta mengejutkan: empat nama yang terdaftar sebagai "Pemilih Baru" di Kecamatan Tampaksiring, ternyata sudah meninggal dunia. Temuan ini menjadi pengingat penting akan tantangan besar dalam menjaga validitas data pemilih.           

Uji petik ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar. Bawaslu Gianyar menegaskan bahwa validitas data pemilih adalah kunci utama untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, uji petik difokuskan pada data-data yang berstatus Pemilih Baru serta Pemilih yang pindah keluar.

Lokasi uji petik dipilih secara spesifik di Kecamatan Tampaksiring. Dari sampel yang diambil, hasilnya cukup mencengangkan. Dari empat data Pemilih Baru yang diverifikasi, Bawaslu menemukan keempat nama tersebut sudah meninggal dunia. Bahkan, tiga nama tersebut telah memiliki akta kematian.

Menindaklanjuti hasil uji petik ini, Bawaslu Gianyar tidak tinggal diam. Mereka akan segera melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Gianyar. Surat ini bukan hanya sekadar laporan, melainkan masukan krusial untuk perbaikan data pemilih agar lebih akurat. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa depan dan memastikan setiap suara yang terhitung benar-benar milik pemilih yang sah.

Temuan ini menjadi sorotan tajam dan pengingat betapa krusialnya peran Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Peristiwa di Gianyar ini menunjukkan bahwa tanpa pengawasan ketat, data pemilih dapat dengan mudah tercemar, yang berpotensi merusak integritas proses pemilu. Upaya Bawaslu ini adalah bukti nyata komitmen mereka dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.