Uji Petik PDPB, Bawaslu Gianyar Soroti Status Purnawirawan Polri di Data Pemilih.
|
Gianyar - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar kembali mengintensifkan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui kegiatan uji petik yang dilaksanakan pada Senin (2/3/2026). Kegiatan ini menyasar masyarakat sipil yang berubah status menjadi anggota Polri serta anggota Polri yang telah memasuki masa purna tugas.
Uji petik dilakukan di tiga kecamatan, yakni Sukawati, Blahbatuh, dan Gianyar. Bawaslu turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan data administrasi kependudukan dengan kondisi faktual warga. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif guna memastikan daftar pemilih tersusun secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan menjelaskan bahwa perubahan status pekerjaan, khususnya yang berkaitan dengan profesi anggota Polri, memiliki konsekuensi langsung terhadap hak pilih seseorang.
“Anggota Polri aktif tidak memiliki hak pilih dalam pemilu. Namun ketika sudah purna tugas dan kembali berstatus sebagai warga sipil, maka hak pilihnya kembali melekat. Karena itu, pembaruan data di KTP-el menjadi sangat penting,” ujarnya.
Dari hasil uji petik di lapangan, Bawaslu masih menemukan purnawirawan Polri yang belum memperbarui status pekerjaan pada kolom KTP-el. Dalam dokumen kependudukan tersebut, status pekerjaan masih tercantum sebagai anggota Polri aktif, padahal yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyusunan daftar pemilih apabila tidak segera diperbaiki. Jika data tidak diperbarui, yang bersangkutan bisa saja tidak terdaftar sebagai pemilih pada saat tahapan pemilu berlangsung.
“Kami mengimbau agar purnawirawan yang belum memperbarui statusnya segera mengurus perubahan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jangan sampai hak konstitusional untuk memilih hilang hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bawaslu menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga validitas data kependudukan. Setiap perubahan status, baik pekerjaan, domisili, maupun elemen data lainnya, diharapkan segera dilaporkan dan diperbarui.
“Kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas daftar pemilih. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif memperbarui data ketika terjadi perubahan status,” tambahnya.
Melalui uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Dengan data yang akurat dan mutakhir, diharapkan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan pada pemilu mendatang.