[Warta Waslu :Hak Politik Disabilitas Harus Dilindungi]
|
Pemilu merupakan sarana penting bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi menentukan arah masa depan bangsa. Prinsip ini berlaku bagi semua warga negara Indonesia, termasuk penyandang disabilitas yang memiliki hak politik setara sebagaimana warga negara lainnya.
Pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemilu yang inklusif, setara, dan berkeadilan.
Hak politik penyandang disabilitas ditegaskan melalui ketentuan Pasal 13 UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
memperoleh pendidikan politik.
Hal tersebut di perjelas melalui ketentuan Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa :
"Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu"
Mari wujudkan Pemilu yang benar-benar inklusif, di mana setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas dapat menggunakan hak politiknya tanpa hambatan demi demokrasi yang lebih adil dan setara.
#BawasluGianyar
#WartaWaslu
#HakPolitik
#PenyandangDisabilitas