Lompat ke isi utama

Berita

[WARTA WASLU: Jangan Terkecoh! Politik Uang Bukan Cuma Kasi Uang Tunai]

[WARTA WASLU: Jangan Terkecoh! Politik Uang Bukan Cuma Kasi Uang Tunai]

[WARTA WASLU: Jangan Terkecoh! Politik Uang Bukan Cuma Kasi Uang Tunai]

Banyak orang mengira politik uang hanya sebatas membagi uang tunai menjelang hari pemungutan suara. Padahal, praktik ini bisa hadir dalam banyak wajah lain yang sering kali lebih halus dan tidak disadari. Mulai dari pemberian barang, hadiah, hingga fasilitas tertentu yang sengaja ditawarkan untuk memengaruhi pilihan kita di bilik suara. Jadi, jangan terkecoh politik uang tidak selalu hadir dalam bentuk amplop. Penasaran apa saja bentuk-bentuk lain yang sering terjadi di sekitar kita?

Politik uang adalah upaya langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan/pemilih sebagai imbalan untuk memilih/tidak memilih calon tertentu atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah. Praktik ini tergolong sebagai kejahatan terhadap demokrasi yang diancam sanksi pidana penjara dan denda.

Berikut bentuk-bentuk politik uang yang bisa terjadi saat pemilu maupun pemilihan:

  1. Uang Tunai, termasuk dalam bentuk "serangan fajar" (pemberian uang menjelang hari pemungutan suara;
  2. Transfer uang elektronik (e-wallet, dompet digital, top-up saldo);
  3. Uang "Sedekah".
  4. Paket Sembako.
  5. Kupon Belanja.
  6. Uang Ganti dan/atau uang transport, diberikan sebagai pengganti waktu kerja pemilih. Misalnya seorang petani yang harusnya pergi ke sawah atau ladang, diberikan uang agar pergi ke TPS untuk memilih calon tertentu;
  7. Hadiah dalam Bentuk Barang Melebihi Nilai Rp.1.000.000. Misal, pemberian uang dalam sebuah kegiatan perlombaan atau gerak jalan yang biasanya menggunakan model karcis berhadiah
  8. Pemberian Token Listrik.
  9. Barang Konsumsi lainnya (alat ibadah, perlengkapan sekolah).
  10. Sumbangan kepada Komunitas atau Organisasi. Bantuan ini diberikan dengan syarat atau harapan bahwa komunitas tersebut mendukung calon tertentu, seperti pembangunan fasilitas umum atau donasi ke rumah ibadah;
  11. Iming-iming/janji proyek, kontrak, promosi jabatan.Dan lainnya.

Larangan dan Sanksi Politik Uang Pada Pemilihan

Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016

Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan /atau Pemilih.

Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016

Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan tau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:

a.Mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Selalu waspada, sampaikan suaramu saat pemilu!

 

#AyoAwasiBersamaBawaslu 

#BawasluKabupatenGianyar