[WARTA WASLU: KENALI PERBEDAAN LAPORAN DAN TEMUAN DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU]
|
Dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), pengawasan terhadap pelanggaran menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelanggaran Pemilu merupakan tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu. Dugaan pelanggaran pemilu bersumber dari 2 (dua) hal utama, yaitu: temuan pengawas pemilu atau laporan dari masyarakat, sebelum ditetapkan sebagai pelanggaran pemilu.
Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu.
Sementara itu, Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.
Dalam mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, dikenal dua pintu masuk utama, yakni laporan dan temuan. Keduanya sama-sama menjadi dasar bagi Bawaslu dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu.
Masih penasaran?
Kamu bisa telusuri Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dengan scan QR Code di atas atau klik tautan di bawah ini untuk membaca informasi lengkapnya melalui portal JDIH Bawaslu Gianyar.
https://jdih.bawaslu.go.id/peraturan/40022902/penanganan-temuan-dan-laporan-pelanggaran-pemilihan-umum
#WartaWaslu
#JDIHBawaslu
#BawasluGianyar
#KLIKBawaslu