Lompat ke isi utama

Berita

[WARTA WASLU: KENAPA PERLU 3 LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU?]

[WARTA WASLU: KENAPA PERLU 3 LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU?]

[WARTA WASLU: KENAPA PERLU 3 LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU?]

Selama negara ini ada dan menganut sistem demokrasi maka selama itu akan ada pemilu- I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota DKPP RI)

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana demokrasi bagi rakyat untuk menentukan pemimpin serta wakilnya di lembaga legislatif. Agar pelaksanaannya berjalan jujur, adil, dan demokratis, Indonesia memiliki tiga lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kehadiran tiga lembaga ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk penguatan sistem check and balance dalam penyelenggaraan pemilu.

Dasar hukum keberadaan ketiga lembaga tersebut terdapat dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (5) yang menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Selanjutnya, aturan lebih detail diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang membagi fungsi penyelenggara pemilu ke dalam tiga lembaga berbeda sesuai tugasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pasal 1 angka 8 UU 7/2017, KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional,tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu.

Bertugas menyelenggarakan pemilu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga rekapitulasi hasil. KPU juga bertanggung jawab menyusun daftar pemilih, menetapkan peserta pemilu, serta memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai aturan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Pasal 1 angka 17 UU 7/2017, Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Berperan mengawasi jalannya seluruh tahapan pemilu, mencegah dan menindak pelanggaran, serta menyelesaikan sengketa proses pemilu. Dengan adanya Bawaslu, proses pemilu lebih terjamin dari praktik kecurangan atau penyalahgunaan wewenang.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Pasal 1 angka 24 UU 7/2017, DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

 Menjadi lembaga yang mengawasi etika penyelenggara pemilu (anggota KPU dan Bawaslu). Jika ada pelanggaran kode etik, DKPP berwenang menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian anggota penyelenggara pemilu.

 

Kehadiran ketiganya membentuk sistem yang saling melengkapi, sehingga penyelenggaraan pemilu di Indonesia dapat berlangsung secara demokratis, jujur, adil, dan berintegritas

#AyoAwasiBersamaBawaslu

#BawasluGianyar

#WartaWaslu

Sumber : Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum