Lompat ke isi utama

Berita

WARTA WASLU: Masih Ingat Panwaslu? Kenapa Sekarang Jadi Bawaslu?

WARTA WASLU: Masih Ingat Panwaslu? Kenapa Sekarang Jadi Bawaslu?

 

#SahabatBawaslu, 

Evolusi kelembagaan juga merupakan  bagian dari komitmen indonesia untuk mewujudkan demokrasi yang stabil dan berkeadilan. Tahukah kamu, lembaga pengawas pemilu kita ini dulunya bukan bernama bawaslu?

Perubahan dari Panwaslu menjadi Bawaslu bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga mencerminkan penguatan kedudukan, kewenangan, dan legitimasi hukum lembaga pengawas pemilu di Indonesia. Hal ini dapat dilihat melalui perjalanan lembaga pengawas pemilu ini.

Perjalanan pengawasan pemilu di Indonesia mengalami beberapa tahap penting sebelum menjadi seperti sekarang. Pada awalnya, dibentuk Panwaslak Pemilu atau Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu yang bersifat adhoc (sementara). Tugas utamanya adalah mengawasi jalannya pemilu agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan proses berjalan dengan jujur, adil, dan tertib.

Tahap berikutnya terjadi ketika lahir Panwaslu melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Pada fase ini, Panwaslu masih bersifat adhoc, tetapi kewenangan dan tugasnya menjadi lebih spesifik, khususnya dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Perubahan besar terjadi pada tahun 2007 melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Di sinilah Bawaslu lahir sebagai lembaga permanen dan mandiri. Status permanen ini menjadi titik balik penting karena Bawaslu tidak lagi hanya hadir menjelang pemilu, tetapi berfungsi secara berkesinambungan untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu di Indonesia.

Penguatan kelembagaan berlanjut dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menandai pembentukan Bawaslu Provinsi. Kehadiran Bawaslu di tingkat provinsi memberikan jangkauan pengawasan yang lebih luas dan efektif, sekaligus memperkokoh koordinasi pengawasan dari pusat ke daerah.

Puncak penguatan struktur kelembagaan terjadi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Regulasi ini memperluas kewenangan Bawaslu hingga ke tingkat kabupaten/kota dan kecamatan. Berdasarkan amanat undang-undang ini, pada Agustus 2018 secara resmi dibentuk Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dengan demikian, pengawasan pemilu kini memiliki struktur yang utuh dari pusat hingga daerah, memastikan integritas demokrasi terjaga di semua tingkatan.

#BawasluGianyar 

#AyoAwasiBersamaBawaslu

sumber : 

KPU RI. Modul I bab II Pemilu Di Indonesia diakses melalui https://share.google/6tf5q7IPcyoblgeZo pada tanggal 9 Agustus 2025