[WARTA WASLU: NETRALITAS ASN TIDAK BERARTI KEHILANGAN HAK PILIH]
|
Netralitas diartikan sebagai keadaan Pegawai ASN yang tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Pembahasan mengenai netralitas akan selalu kembali menjadi sorotan publik menjelang pelaksanaan pemilu maupun pemilihan, mengingat perannya yang strategis dalam menjaga profesionalitas dan integritas birokrasi. Namun, masih banyak ditemukan persepsi keliru di tengah masyarakat bahwa kewajiban ASN untuk bersikap netral bukan berarti hilang hak nya dalam memberikan suara pada hari pemilu maupun pemilihan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas mengamanatkan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dalam hal ini pada setiap kontestasi politik, tetap memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk memilih. Dalam konteks inilah, penting untuk meluruskan pemahaman bahwa netralitas tidak identik dengan apolitis atau kelakuan tidak berminat terhadap politik, dan hak pilih ASN tetap dijamin serta dilindungi oleh konstitusi.
Dampak buruk apabila ASN tidak menjaga netralitasnya saat kontestasi Pemilu atau Pemilihan diantaranya yakni:
1. Potensi Penyelahgunaan Fasilitas dan Anggaran Negara
2. Merusak Kepercayaan Publik
3. Meningkatkan Potensi Konflik
4. menurunkan Kualitas Demokrasi
5. Memicu praktik politik praktis dalam Birokrasi
Oleh karena itu ASN dilarang untuk :
a. Mengikuti kegiatan kampanye
b. Menjadi Tim Sukses
c. Menjadi Anggota Partai Politik
d. Melakukan promosi calon/partai di medsos
e. Memakai atribut partai
f. Menggunakan fasilitas negara untuk politik
Melalui pemahaman yang benar, diharapkan ASN dapat menjalankan fungsinya secara profesional sekaligus tetap menggunakan hak pilihnya secara bijak tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
#WartaWaslu #Bawas