Bawaslu Gianyar Tegas! ASN RSUD Sanjiwani Wajib Bersih dari Keanggotaan Parpol
|
GIANYAR – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga integritas pelayanan publik dan demokrasi. Untuk memastikan prinsip tersebut tetap terjaga, Bawaslu Kabupaten Gianyar menegaskan bahwa ASN yang bertugas di RSUD Sanjiwani Gianyar harus bebas dari kepengurusan maupun keanggotaan partai politik.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, saat melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi di RSUD Sanjiwani Gianyar, Senin (26/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Hartawan menekankan bahwa netralitas ASN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prinsip yang harus dijaga dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. ASN dituntut untuk tetap profesional, independen, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Netralitas ASN harus dimulai dari komitmen pribadi masing-masing. ASN harus memastikan dirinya tidak terlibat dalam kepengurusan maupun keanggotaan partai politik. Dengan demikian, integritas dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat terus terjaga,” tegas Hartawan.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, menyarankan agar ASN melakukan pengecekan mandiri terhadap kemungkinan pencatutan nama dalam data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Menurut Sutirta, langkah tersebut penting sebagai upaya pencegahan sekaligus bentuk kesadaran ASN dalam memastikan status dirinya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengecekan secara mandiri diharapkan dapat membantu ASN mengetahui apabila namanya tercantum dalam data partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Jangan menunggu muncul persoalan terlebih dahulu. Kami menyarankan seluruh ASN untuk proaktif memeriksa data dirinya melalui SIPOL. Apabila ditemukan nama yang tercantum dalam data partai politik, segera lakukan klarifikasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sutirta.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Sanjiwani Gianyar, I Putu Awan Saputra, menyambut baik langkah Bawaslu Kabupaten Gianyar dalam memperkuat pemahaman mengenai netralitas ASN. Ia menyatakan akan meneruskan informasi tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan RSUD Sanjiwani agar dapat menjadi perhatian bersama.
“Kami mengapresiasi kegiatan konsolidasi demokrasi yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Gianyar. Informasi ini sangat penting untuk dipahami seluruh ASN, sehingga kami akan mensosialisasikannya secara internal. Harapannya, seluruh ASN dapat memastikan status keanggotaannya dan menjaga diri agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Awan.
Ia menambahkan, penguatan pemahaman mengenai netralitas ASN perlu dilakukan secara berkelanjutan agar setiap pegawai memiliki kesadaran untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Gianyar mendorong pengawasan partisipatif tidak hanya tumbuh di tengah masyarakat, tetapi juga di lingkungan instansi pemerintah. Kesadaran untuk memeriksa data secara mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap aturan menjadi langkah preventif dalam menjaga netralitas ASN sekaligus memperkuat kualitas demokrasi.
Bawaslu Kabupaten Gianyar berharap, seluruh ASN dapat menjadi teladan dalam menjaga integritas dan profesionalitas, sehingga pelayanan publik tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik tertentu.