Bawaslu Kabupaten Gianyar Ikuti Rapat Sosialisasi SAQ Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
|
Bawaslu Kabupaten Gianyar Ikuti Rapat Sosialisasi SAQ Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
Gianyar, Bawaslu Kabupaten Gianyar – Komitmen untuk terus menjaga keterbukaan informasi publik kembali digaungkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali. Melalui rapat sosialisasi daring bertajuk Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Bawaslu Provinsi Bali mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, termasuk Bawaslu Kabupaten Gianyar, untuk bersinergi memperkuat pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan inovatif.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (16/6/2025) ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, dan dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, I Wayan Wirka, serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani.
Dalam arahannya, Suguna menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Bawaslu kepada masyarakat.
“Agenda hari ini sangat penting bagi kita semua untuk memahami dan mengambil langkah konkret dalam memberikan pelayanan dan keterbukaan informasi publik. Salah satu bentuk pelayanan kita kepada masyarakat adalah dengan menyajikan informasi yang lengkap dan transparan terkait seluruh kegiatan pengawasan yang kita lakukan,” ujar Suguna.
Hal senada juga disampaikan oleh I Wayan Wirka yang mengampu Divisi Data dan Informasi. Ia mendorong agar seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hanya mempertahankan predikat informatif yang diraih tahun sebelumnya, tetapi juga terus berinovasi dalam penyajian informasi publik.
“Predikat Informatif yang telah kita raih harus bisa kita pertahankan, bahkan ditingkatkan. Kami berharap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menonjolkan inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” tegas Wirka.
Sementara itu, Ketut Ariyani menekankan pentingnya transparansi sebagai dasar membangun kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu.
“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kita sebagai badan publik,” paparnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, yang memberikan pemaparan mengenai prinsip-prinsip dasar pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Dalam penjelasannya, ia menekankan pentingnya empat prinsip utama dalam Monev KIP, yaitu efektivitas, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan keberlanjutan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penjelasan teknis mengenai pengisian SAQ oleh tim teknis Komisi Informasi Provinsi Bali. Pengisian SAQ menjadi instrumen penting dalam penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025.
Bawaslu Kabupaten Gianyar sebagai salah satu peserta aktif dalam kegiatan ini menyambut baik arahan dan materi yang disampaikan. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dengan menyusun strategi yang matang serta mengedepankan inovasi dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi yang terbuka, akurat, dan berkelanjutan.