Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Bali Laksanakan Monitoring dan Evaluasi terkait Penguatan Demokrasi dan Penyusunan Buku Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Gianyar

Bawaslu Provinsi Bali Laksanakan Monitoring dan Evaluasi terkait Penguatan Demokrasi dan Penyusunan Buku Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Gianyar

Bawaslu Provinsi Bali Laksanakan Monitoring dan Evaluasi terkait Penguatan Demokrasi dan Penyusunan Buku Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Gianyar

Gianyar, 3 September 2025 – Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Bawaslu Kabupaten Gianyar, dengan fokus pada penguatan demokrasi serta penyusunan Buku Penyelesaian Sengketa. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan pengawasan Pemilu sekaligus mendokumentasikan pengalaman penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya merupakan catatan berharga yang tidak boleh terlewatkan. “Hal-hal yang sudah kita lakukan pada tahapan sebelumnya harus dituliskan agar menjadi bagian dari sejarah. Buku penyelesaian sengketa nantinya akan menjadi kontribusi yang dititipkan kepada generasi penerus penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tirta Suguna menyampaikan bahwa catatan pengalaman tersebut penting dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan agar penyelenggaraan Pemilu di masa depan berjalan lebih baik. Ia juga menyinggung dinamika pasca tahapan Pemilu, termasuk demonstrasi yang terjadi, sebagai bahan introspeksi bersama. “Kita semua harus mampu mempertanggungjawabkan diri secara mandiri, serta bijak dalam menggunakan media sosial untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Jajaran Bawaslu, baik secara verbal maupun personal, wajib menjaga marwah lembaga,” tegasnya.

Selain itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bali juga menekankan pentingnya persiapan perekrutan tenaga alih daya agar dapat berjalan sesuai rencana, serta mengingatkan bahwa mekanisme Work From Anywhere (WFA) tidak boleh disalahartikan sebagai libur. “Komunikasi dan koordinasi harus tetap aktif kapan pun diperlukan,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menyoroti pentingnya menggali bahan untuk penyusunan Buku Penyelesaian Sengketa. Ia mendorong Bawaslu Gianyar untuk menelaah peristiwa-peristiwa menarik yang pernah terjadi selama tahapan Pemilu dan Pemilihan, baik dari pengalaman langsung maupun hasil diskusi dengan Panwascam dan PKD.

Menurutnya, meskipun di Bali tidak ada permohonan sengketa proses, kondisi tersebut tidak terlepas dari kentalnya nilai adat yang berperan dalam penyelesaian konflik. “Berbagai peristiwa atau dinamika tetap bisa diangkat sebagai bahan penulisan buku, selama memenuhi kriteria menarik dan memiliki nilai intelektual,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus penanganan pelanggaran yang awalnya masuk melalui pintu penyelesaian sengketa, namun setelah dikaji lebih lanjut ternyata bukan sengketa, melainkan pelanggaran. “Kasus seperti ini justru bisa menjadi contoh konkret yang berharga untuk dituangkan dalam buku,” tambahnya.

Melalui penyusunan buku ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Gianyar dapat mendokumentasikan pengalaman kelembagaan sekaligus menghadirkan referensi yang bermanfaat bagi pengawas Pemilu di masa mendatang