Lompat ke isi utama

Berita

Bentuk Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Se Provinsi Bali Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2023

Bentuk Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Se Provinsi Bali Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2023

Bentuk Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Se Provinsi Bali Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2023 

Denpasar, Bawaslu Bali - Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Bawaslu Provinsi Bali bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2023 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Selasa (26/3).

Penyerahan Laporan Akhir PPID ini disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi Bali, dengan diterima oleh Ketua beserta anggota Komisioner KI Provinsi Bali.

Wirka menuturkan, penyampaian laporan ini, merupakan bentuk Komitmen Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali dalam keterbukaaan informasi publik, akuntabilitas kerja yang selama ini dilaksanakan oleh Bawaslu telah dituangkan ke dalam laporan, hal tersebut juga menjadi evaluasi Bawaslu untuk meningkatkan keterbukaan informasi, sehingga akses masyarakat terhadap pelayanan informasi terutama hasil pengawasan Pemilu semakin mudah.

"Berdasarkan Perbawaslu 1 tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik. Laporan layanan informasi publik Bawaslu diserahkan kepada Komisi Informasi yang ada di daerah, maka hari ini kami menyerahkan laporan layanan informasi publik tahun 2023 Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Bali ke KI Provinsi Bali," tutur Wirka.

Ketua KI Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya, sangat mengapresiasi kunjungan rombongan Bawaslu Bali serta Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bali untuk penyerahan laporan layanan informasi publik. Itu menunjukkan pengelolaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Bali sangat transparan, hal tersebut sangat disambut baik oleh Ketua KI Bali karena keterbukaan informasi yang transparan sangat diperlukan untuk mengawal hak publik agar meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada badan publik khususnya Bawaslu.

“Dengan penyerahan laporan layanan informasi publik ini menunjukkan bahwasanya Bawaslu se-Provinsi Bali adalah lembaga yang informatif dan telah menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Agus.

Untuk diketahui, Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik pada Pasal 5 ayat 2 huruf h bahwa Badan Publik wajib menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi dan Perbawaslu 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada Pasal 3 ayat 1 huruf i bahwa Bawaslu wajib membuat dan mengumumkan Laporan Layanan sesuai dengan Peraturan Badan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi di daerah.