Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Gianyar Soroti Netralitas ASN dan Kesiapan Peradilan

Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Gianyar Soroti Netralitas ASN dan Kesiapan Peradilan

Gianyar - Netralitas ASN dan kesiapan peradilan menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Gianyar menjelang Pemilu 2029. Hal tersebut terlihat dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Pengadilan Negeri Gianyar, Rabu (7/10/2026).

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, menegaskan pentingnya memastikan ASN terbebas dari kepengurusan maupun keanggotaan partai politik.

“Kami berharap seluruh ASN yang bertugas di sini terbebas dari kepengurusan maupun keanggotaan partai politik. Netralitas ASN merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” tegas Hartawan.

Selain netralitas ASN, Hartawan juga mendorong kesiapan Pengadilan Negeri Gianyar dalam menangani perkara tindak pidana pemilu, termasuk dengan menyiapkan hakim khusus.

“Kami berharap pada Pemilu 2029 nantinya Pengadilan dapat menyiapkan hakim khusus untuk tindak pidana pemilu, sehingga penanganan perkara dapat dipersiapkan sejak awal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, menambahkan bahwa pengecekan status kepengurusan maupun keanggotaan partai politik dapat dilakukan melalui SIPOL dan perlu dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan.

“Untuk memastikan status kepengurusan maupun keanggotaan partai politik, dapat dilakukan pengecekan melalui SIPOL. Kami berharap pengecekan ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi secara berkala untuk memastikan data dan status yang bersangkutan tetap sesuai,” jelas Sutirta.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, berharap Pengadilan dapat menyiapkan petugas khusus yang menangani kebutuhan terkait pemilu, sehingga koordinasi dengan penyelenggara maupun peserta pemilu dapat berjalan lebih efektif.

“Pengadilan Negeri tidak hanya berurusan dengan surat keterangan tidak pernah dipidana dan pencabutan hak pilih. Kami berharap ada petugas khusus yang dapat menangani kebutuhan terkait pemilu agar koordinasi dan pelayanan selama tahapan dapat berjalan lebih lancar,” jelas Reika.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Humas Pengadilan Negeri Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengoordinasikan persoalan ASN dengan pimpinan untuk selanjutnya disosialisasikan melalui rapat internal maupun apel.

“Terkait ASN dalam keanggotaan partai politik, akan kami koordinasikan dengan pimpinan dan disosialisasikan dalam rapat internal maupun apel,” kata Apdila.

Terkait hakim khusus tindak pidana pemilu, ia menjelaskan bahwa penunjukannya harus berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung.

Konsolidasi tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi Bawaslu Gianyar dan Pengadilan Negeri Gianyar dalam mempersiapkan Pemilu 2029, sekaligus memastikan setiap unsur pendukung penyelenggaraan pemilu dapat berjalan sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.