Lompat ke isi utama

Berita

WARTA WASLU: Yuk Kenalan Sama P2P!

WARTA WASLU: Yuk Kenalan Sama P2P!

Pendidikan Pengawas Partisipatif(P2P) merupakan program pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan keterlibatan masayrakat dalam melakukan pengawasan pemilu partisipatif.

Demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga oleh keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilu dan pemilihan. Pengawasan yang efektif menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Oleh karena itu, peran masyarakat sebagai subjek demokrasi memiliki arti yang sangat penting dalam menjaga proses pemilu agar berjalan sesuai dengan prinsip dan ketentuan yang berlaku.

Penyelenggaraan Pendidikan Pengawas Partisipatif bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan perspektif masyarakat mengenai :

  1. Karakter Pengawas Pemilu

  2. Dasar pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu serta sengketa Pemilihan

  3. Teknik pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan

  4. Teknis pelaporan danpenganan pelanggaran Pemilu dan /atau pemilihan

  5. Teknis merancang dan mebuat Gerakan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan 

Hasil yang diharapkan adalah:

a. Jangka pendek

Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif mampu memiliki kecakapan konseptual dan kecakapan teknis sebagai penggerak organisasi/kelompok masyarakat dalam  pengembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif, memperkuat jaringan dan pemberdayaan komunitas.

b. Jangka panjang 

Program ini dapat berkesinambungan dan menjadi model pengawasan Pemilu dan Pemilihan partisipatif yang dapat dilaksanakan pada Pemilu dan Pemilihan  selanjutnya.

Peserta yang mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif meliputi: 

a. Pemilih pemula; 

b. Pemilih penyandang disabilitas; 

c. Pemilih perempuan; 

d. pengurus organisasi kemasyarakatan; 

e. tokoh agama; 

f. pengajar, pelajar, dan/atau mahasiswa; dan/atau 

g. masyarakat hukum adat.

Kini saatnya menjadi bagian dari pengawas, mengambil peran aktif dalam menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.  Dengan kepedulian dan partisipasi bersama, pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi menjadi komitmen kolektif seluruh warga negara untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat.

 

#WartaWaslu

#BawasluGianyar

#P2P