Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gianyar: Integritas KPPS Tak Boleh Ditawar, Semua Pemilih Harus Dilayani Setara

Bawaslu Gianyar: Integritas KPPS Tak Boleh Ditawar, Semua Pemilih Harus Dilayani Setara

GIANYAR – Integritas menjadi modal utama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 berjalan jujur, adil, dan sesuai ketentuan.

Hal tersebut ditegaskan Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, saat menghadiri sekaligus memberikan pembekalan kepada 105 KPPS Desa Keramas di SD Negeri 5 Keramas, Rabu (16/9/2026).

Dalam pembekalan tersebut, Sutirta mengingatkan seluruh KPPS agar tidak hanya memahami tugas secara teknis, tetapi juga benar-benar menguasai regulasi yang menjadi dasar dalam menjalankan setiap tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi penting untuk mencegah terjadinya kesalahan yang dapat mengganggu proses pemilihan.

“KPPS harus memahami regulasi dan tugasnya dengan baik. Integritas harus menjadi dasar dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara dapat berjalan sesuai ketentuan,” tegas Sutirta.

Sutirta juga mengingatkan KPPS untuk memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh masyarakat yang datang menggunakan hak pilihnya. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pemilih dengan alasan apa pun.

“Jangan membeda-bedakan pemilih. Setiap masyarakat yang datang ke TPS dan memiliki hak pilih harus mendapatkan pelayanan yang sama, adil, dan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Selain persoalan integritas dan netralitas, Bawaslu Gianyar turut menyoroti pentingnya memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diakses dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pemilih.

Sutirta meminta KPPS memperhatikan kebutuhan kelompok pemilih yang membutuhkan akses khusus, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), serta ibu hamil.

“TPS harus ramah bagi semua pemilih. Pastikan penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan pemilih lainnya dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman, nyaman, dan tanpa hambatan,” katanya.

Ia menegaskan, penyelenggaraan Pilkades tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga dari sejauh mana seluruh pemilih memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya.

Karena itu, Bawaslu Gianyar mendorong KPPS Desa Keramas untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berpedoman pada regulasi, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh masyarakat.

Pembekalan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas penyelenggara di tingkat TPS sekaligus langkah pencegahan untuk meminimalisir potensi kesalahan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026.