Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gianyar Mantapkan Pelayanan Informasi, Siap Hadapi Monev KIP 2026

Bawaslu Gianyar Mantapkan Pelayanan Informasi, Siap Hadapi Monev KIP 2026

Gianyar - Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Menyadari pentingnya hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Gianyar mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu RI untuk memperkuat kualitas pelayanan informasi publik di seluruh jajaran Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Melalui sosialisasi tersebut, setiap pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibekali pemahaman mengenai tahapan monitoring dan evaluasi sekaligus strategi peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Subkoordinator PPID Bawaslu RI, Muhammad Taufiq, dalam paparannya menjelaskan secara rinci timeline pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, mulai dari tahap persiapan, pengisian instrumen penilaian, verifikasi dokumen pendukung, hingga proses evaluasi yang akan dilaksanakan sepanjang tahun.

Menurutnya, monitoring dan evaluasi bukan sekadar kegiatan penilaian administratif, melainkan instrumen untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi publik berjalan secara optimal di seluruh satuan kerja Bawaslu.

"Monitoring dan evaluasi bukan hanya bertujuan memberikan penilaian, tetapi menjadi sarana pembinaan agar pelayanan informasi publik terus berkembang. Melalui proses ini, kami ingin memastikan setiap Bawaslu Kabupaten/Kota mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Muhammad Taufiq.

Lebih lanjut, Taufiq menerangkan bahwa penyelenggaraan sosialisasi ini memiliki beberapa tujuan utama, yakni memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Bawaslu Kabupaten/Kota, memberikan pembinaan terhadap pengelolaan layanan informasi publik, sekaligus menjadi ruang diskusi untuk menemukan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi dalam implementasi pelayanan informasi di daerah.

"Keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kewajiban lembaga, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Semakin baik kualitas pelayanan informasi yang diberikan, maka semakin tinggi pula kepercayaan publik terhadap lembaga," tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Gianyar semakin memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Gianyar terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang prima.

Dengan adanya monitoring dan evaluasi secara berkala, diharapkan pengelolaan informasi publik di lingkungan Bawaslu semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang akurat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pengawasan demokrasi yang terbuka dan akuntabel.