Bawaslu Gianyar segera bentuk 872 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Bawaslu Gianyar segera bentuk 872 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024
Gianyar,-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Gianyar segera membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sejumlah 872 se-Kabupaten Gianyar dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024, hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan dalam kesempatannya, Rabu (11/09)
Hartawan menurutkan penerimaan berkas mulai dilakukan pada tanggal 12 sampai dengan 28 September 2024, dimana berkas pendaftaran tersebut disampaikan ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai Wilayah Domisili Pendaftar.
“Jadi kita membutuhkan sejumlah 872 Pengawas TPS se-Kabupaten Gianyar, dan untuk penerimaan berkas pendaftaran dilakukan mulai tanggal 12 sampai dengan 28 September 2024 oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar yang berkantor di setiap Kantor Camat di Kabupaten Gianyar,” ungkap Hartawan.
Lebih lanjut Hartawan berharap partisipasi masyarakat Gianyar untuk dapat turut mengawasi jalannya Pemilihan sebagai Pengawas Ditingkat TPS (TPS)
Dapat disampaikan berikut persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin mendaftar menjadi Pengawas TPS sebagai berikut:
Persyaratan Pendaftaran PTPS
1. Warga Negara Indonesia
2. Surat Pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
3. Berusia Minimal 21 Tahun pada saat Pendaftaran
4. Pendidikan Minimal SLTA/Sederajat
5. Berdomisili Kecamatan tempat mendaftar dibuktikan dengan KTP-El
6. Foto Copy KTP
7. Pas Foto Setengah Badan ukuran 4x6 Sebanyak 2 Lembar
8. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
9. Daftar Riwayat Hidup
10. Surat pernyataan bermaterai 10.000
Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan dapat di unduh pada Link Download atau dengan memindai QR Code Berikut