Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gianyar Tegaskan Komitmen Kawal Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Gianyar Tegaskan Komitmen Kawal Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Gianyar — Bawaslu Kabupaten Gianyar menerima kegiatan supervisi dan monitoring (monev) dari Bawaslu provinsi Bali terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa, 30 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari rangkaian pengawasan terhadap progres penanganan rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Gianyar dan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Supervisi dan monitoring tersebut dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana beserta staf sekretariat. Kegiatan ini dimanfaatkan untuk membahas secara mendalam perkembangan tindak lanjut investigasi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Gianyar.

Dalam pembahasan forum, disampaikan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut telah memperoleh tindak lanjut berupa surat rekomendasi dari BKN yang memerintahkan instansi terkait untuk melakukan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari pihak Kementerian Agama juga telah melaksanakan investigasi internal terhadap dugaan pelanggaran dimaksud.

Namun demikian, hingga pelaksanaan monitoring ini berlangsung, Bawaslu Kabupaten Gianyar belum menerima laporan resmi hasil investigasi internal maupun tembusan hasil akhir tindak lanjut penanganan dari Kementerian Agama. Kondisi ini menjadi perhatian serius dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas proses penegakan disiplin ASN.

Menanggapi hal tersebut, I Wayan Wirka menyarankan agar Bawaslu Kabupaten Gianyar segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Agama Kabupaten Gianyar guna meminta pembaruan informasi sekaligus memperoleh hasil investigasi secara formal. Menurutnya, langkah ini penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu terhadap tindak lanjut rekomendasi pelanggaran netralitas ASN.

Sejalan dengan arahan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera menindaklanjuti melalui mekanisme penyuratan maupun koordinasi langsung dengan Kementerian Agama apabila diperlukan. Langkah ini diambil guna memastikan ketersediaan data dan dokumen hasil investigasi secara utuh dan komprehensif.

Melalui pelaksanaan supervisi dan monitoring ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keberlanjutan penanganan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN. Upaya ini diharapkan dapat memastikan proses penegakan disiplin dan administrasi berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memperkuat prinsip netralitas ASN dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah.