Bawaslu Gianyar Turun Langsung, Temukan Persoalan Administrasi Data Pemilih
|
Gianyar – Kepemilikan KTP elektronik (KTP-El) merupakan bagian dari tertib administrasi kependudukan sekaligus syarat penting dalam menjamin hak pilih masyarakat pada Pemilu maupun Pemilihan.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti saat melaksanakan kegiatan uji petik data pemilih di wilayah Desa Belega, Selasa, 19 5 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pengawas melakukan pencermatan langsung terhadap data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia, serta melakukan pengecekan terhadap pemilih baru yang telah genap berusia 17 tahun.
“KTP-El sangat penting, bukan hanya untuk kebutuhan administrasi kependudukan, tetapi juga untuk memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Karena itu, masyarakat yang sudah berusia 17 tahun kami dorong segera melakukan perekaman KTP elektronik,” tegas Reika.
Dari hasil uji petik yang dilakukan secara langsung di lapangan, masih ditemukan sejumlah warga yang telah berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP elektronik. Selain itu, pengawas juga menemukan masih adanya warga yang telah meninggal dunia namun belum dibuatkan akta kematian, sehingga data kependudukan yang bersangkutan masih tercatat aktif dalam daftar pemilih.
Tidak hanya itu, pengawasan juga menemukan adanya warga yang sebenarnya telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam data pemilih.
Menurut Reika, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena validitas data pemilih merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.
“Data pemilih yang akurat adalah hak masyarakat sekaligus tanggung jawab bersama. Jika masih ada warga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, maka potensi kehilangan hak pilih bisa terjadi. Sebaliknya, apabila data pemilih yang sudah meninggal belum diperbarui, maka dapat mempengaruhi kualitas data pemilih itu sendiri,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memastikan data administrasi kependudukannya telah sesuai dan selalu diperbarui, termasuk segera mengurus KTP elektronik maupun akta kematian anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Gianyar akan menindaklanjuti dengan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Gianyar agar dilakukan pencermatan dan pemutakhiran terhadap data pemilih dimaksud. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan seluruh warga yang telah memenuhi syarat dapat masuk ke dalam data pemilih secara valid dan akurat.
“Melalui pengawasan yang melekat dan partisipasi aktif masyarakat, kami berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih maksimal sehingga hak konstitusional setiap warga negara benar-benar terlindungi,” tutup Reika.