Bawaslu Kabupaten Gianyar Laksanakan Pengawasan Pencocokan Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Ubud, 8 Juli 2025
|
Bawaslu Kabupaten Gianyar Laksanakan Pengawasan Pencocokan Terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Ubud, 8 Juli 2025
Dalam rangka memastikan akurasi dan validitas data pemilih, Bawaslu Kabupaten Gianyar melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses Pencocokan Terbatas dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gianyar. Pengawasan ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Kelurahan Ubud dan Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Pengawasan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu, khususnya dalam menjaga hak pilih masyarakat agar tidak hilang atau terabaikan dalam daftar pemilih. Bawaslu Kabupaten Gianyar hadir secara langsung di lapangan untuk mencermati proses pencocokan data yang melibatkan verifikasi faktual terhadap pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, maupun pemilih potensial baru yang belum terdaftar.
Selain mencermati proses verifikasi lapangan oleh petugas KPU, Bawaslu juga melakukan pendalaman terhadap data-data yang telah disiapkan sebelumnya, termasuk mengecek kesesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu juga memberikan masukan terhadap teknis pelaksanaan yang masih perlu disempurnakan untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi pendataan.
Bawaslu Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu dan pemilihan, termasuk proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, sebagai upaya menjamin hak konstitusional warga negara dan kualitas demokrasi di Kabupaten Gianyar.