Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Gianyar Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 kepada Komisi Informasi Provinsi Bali

Bawaslu Kabupaten Gianyar Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 kepada Komisi Informasi Provinsi Bali

Bawaslu Kabupaten Gianyar Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024 kepada Komisi Informasi Provinsi Bali

Denpasar, Bawaslu Gianyar – Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Gianyar bersama Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2024 kepada Komisi Informasi Provinsi Bali.

Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan pada Selasa (25/6) bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali dan diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali beserta jajaran komisioner. Bawaslu Kabupaten Gianyar turut ambil bagian dalam kegiatan ini dengan menyerahkan laporan pengelolaan layanan informasi yang mencerminkan transparansi dan akuntabilitas lembaga selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Bawaslu Provinsi Bali menjadi badan publik pertama yang secara langsung menyerahkan laporan dimaksud. Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen Bawaslu se-Bali, termasuk Bawaslu Kabupaten Gianyar, dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menyampaikan bahwa penyampaian laporan ini bukan semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban publik.

“Laporan ini mencerminkan keterbukaan dan kesungguhan kami dalam mengelola informasi secara transparan dan akuntabel. Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berkomitmen memberikan akses informasi kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujar Wirka.

Ia menambahkan bahwa setelah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024, fokus kerja Bawaslu diarahkan pada pengelolaan dan integrasi data melalui implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Satu Data Bawaslu, termasuk dalam pengelolaan informasi publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya, mengapresiasi langkah proaktif Bawaslu dalam menyerahkan laporan layanan informasi publik secara langsung. Ia menilai hal ini menjadi cerminan komitmen kuat Bawaslu dalam mewujudkan lembaga yang terbuka dan profesional.

"Kami mengapresiasi dedikasi Bawaslu, termasuk Bawaslu Kabupaten Gianyar, yang secara konsisten mengedepankan keterbukaan informasi. Kinerja ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya," ujar Wirajaya.

Ia juga mendorong peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap jenjang Bawaslu agar pelayanan informasi kepada publik semakin berkualitas dan responsif.

Acara penyerahan laporan ini turut diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam forum tersebut, perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Gianyar, membagikan pengalaman terkait pelaksanaan layanan informasi publik selama tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Beberapa tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, meningkatnya permintaan informasi, serta pentingnya digitalisasi layanan informasi juga menjadi bahan refleksi bersama.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Gianyar memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan informasi publik yang lebih transparan, partisipatif, dan berorientasi pada layanan publik yang prima.