Bedah Catatan Pelanggaran, Bawaslu Gianyar Perkuat Kesiapan Pemilu Tahun 2029
|
GIANYAR – Evaluasi terhadap penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan sebelumnya menjadi langkah penting bagi Bawaslu Kabupaten Gianyar dalam memperkuat pengawasan demokrasi ke depan. Berbagai pengalaman dan catatan penanganan perkara menjadi bahan pembelajaran untuk mengantisipasi potensi pelanggaran sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Pemilu Tahun 2029.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sutirta, saat membuka Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran, Senin (12/10/2026). Menurutnya, forum koordinasi ini tidak hanya menjadi ruang evaluasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi tantangan penyelenggaraan Pemilu mendatang.
“Melalui kegiatan ini, kita mengevaluasi berbagai pengalaman penanganan pelanggaran pada Pemilu maupun Pilkada sebelumnya. Catatan tersebut harus menjadi bahan pembelajaran agar ke depan kita semakin siap dalam mengantisipasi potensi pelanggaran dan meningkatkan kualitas penanganannya,” ujar Sutirta.
Ia menambahkan, koordinasi lintas lembaga perlu terus diperkuat sebagai bagian dari persiapan menyongsong Pemilu 2029. Meski pembahasan Undang-Undang Pemilu masih berlangsung di tingkat pusat, upaya mempersiapkan sumber daya manusia, memperkuat koordinasi, serta memetakan potensi persoalan dapat dilakukan sejak dini.
“Walaupun regulasi Pemilu untuk pelaksanaan mendatang masih berproses di tingkat pusat, kita tidak boleh menunggu hingga seluruh aturan ditetapkan untuk mulai berbenah. Evaluasi dan koordinasi perlu dilakukan sejak sekarang agar kita memiliki kesiapan yang lebih baik,” tambahnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, Anggota KPU Kabupaten Gianyar, I Kadek Agus Mudita, Kepolisian Resor Gianyar, serta Kejaksaan Negeri Gianyar. Kehadiran unsur penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman serta memperkuat sinergi dalam penanganan pelanggaran.
Dalam sesi pembahasan, KPU Kabupaten Gianyar menyoroti pentingnya penguatan internal sebagai langkah pencegahan terhadap potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. Berdasarkan pengalaman penanganan pelanggaran, KPU menilai bahwa lembaga penyelenggara tersebut menghadapi potensi konsekuensi hukum dalam berbagai proses, baik sebagai pihak yang berperkara maupun dalam kedudukan hukum lainnya sesuai konteks perkara.
Sementara itu, Kepolisian Resor Gianyar menyampaikan sejumlah masukan berdasarkan pengalaman penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilu sebelumnya. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah proses perekrutan penyelenggara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut pihak kepolisian, proses perekrutan tersebut perlu mendapat perhatian lebih agar penyelenggara yang bertugas di lapangan memiliki kesiapan dan pemahaman yang memadai terhadap ketentuan Pemilu. Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi pelanggaran yang dapat muncul akibat kurangnya pemahaman maupun ketidaksiapan penyelenggara.
“Pengalaman dari pelaksanaan sebelumnya perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Proses perekrutan penyelenggara, khususnya di tingkat TPS, perlu diperhatikan dengan baik agar potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak awal,” demikian masukan dari pihak kepolisian dalam rapat tersebut.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Gianyar turut menyoroti pengalaman penanganan perkara pelanggaran Pemilu sebelumnya, khususnya perkara yang prosesnya dihentikan pada tahap penyidikan setelah melalui pembahasan dan kesepakatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Catatan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat pemahaman mengenai proses penanganan perkara, termasuk pentingnya koordinasi antarlembaga dalam setiap tahapan penanganan pelanggaran. Dengan demikian, setiap perkara dapat ditangani berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Gianyar berharap evaluasi atas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebelumnya dapat menghasilkan langkah perbaikan yang konkret. Sinergi antara penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum diharapkan semakin kuat sehingga penanganan pelanggaran pada masa mendatang dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
Evaluasi bukan sekadar melihat kembali persoalan yang telah terjadi, melainkan menjadi pijakan untuk membangun pengawasan Pemilu yang lebih baik. Dengan persiapan sejak dini dan koordinasi yang berkelanjutan, seluruh pihak diharapkan mampu berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang berintegritas dan demokratis.