Lompat ke isi utama

Berita

Disabilitas Tetap Punya Hak Pilih, Bawaslu Gianyar Pastikan Tak Terabaikan

Disabilitas Tetap Punya Hak Pilih, Bawaslu Gianyar Pastikan Tak Terabaikan

Gianyar – Tertib administrasi kependudukan bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat dan keluarga juga memiliki peran penting untuk memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, terutama mereka yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, saat melaksanakanUji Petik terhadap pemilih di wilayah Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Rabu (23/9/2026).

Uji Petik dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat dan hak pilih masyarakat dapat terjaga. Sasaran pengawasan tidak hanya menyentuh pemilih pemula, tetapi juga pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta pemilih penyandang disabilitas.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Gianyar masih menemukan adanya pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kelengkapan administrasi kependudukan merupakan salah satu bagian penting dalam memastikan hak pilih warga dapat terakomodasi.

Hartawan mengimbau kepada kepala keluarga khususnya, agar tidak bersikap pasif ketika terdapat anggota keluarga yang telah memasuki usia wajib memiliki identitas kependudukan.

“Tertib administrasi bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Keluarga dan masyarakat juga memiliki peran untuk memastikan saudara kita yang sudah berusia 17 tahun segera melakukan perekaman KTP-el. Jangan sampai persoalan administrasi justru menjadi kendala dalam pemenuhan hak sebagai warga negara,” tegas Hartawan.

Menurutnya, kepedulian keluarga menjadi penting, khususnya dalam mendampingi pemilih pemula yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya. Dengan administrasi kependudukan yang tertib, proses pemutakhiran data pemilih juga dapat berjalan lebih baik.

Di sisi lain, perhatian khusus diberikan kepada pemilih penyandang disabilitas. Uji Petik dilakukan untuk memastikan mereka tetap tercatat dan tidak terabaikan dalam proses pendataan pemilih.

Hartawan menegaskan, kondisi disabilitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak politik seseorang.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih. Penyandang disabilitas juga memiliki hak politik yang harus dijamin. Karena itu, jangan sampai ada saudara kita yang terlewati dalam pendataan hanya karena memiliki keterbatasan,” ujarnya.

Bawaslu Gianyar juga mendorong agar pendataan pemilih dilakukan secara cermat, terbuka, dan berkelanjutan. Tidak hanya memastikan mereka yang memenuhi syarat tercatat, tetapi juga memastikan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Melalui Uji Petik ini, Bawaslu Gianyar menegaskan bahwa menjaga hak pilih dimulai dari data yang tertib dan kepedulian bersama. Setiap warga yang memenuhi syarat harus mendapatkan ruang yang sama untuk menggunakan hak politiknya, tanpa terkecuali.