Evaluasi Pilkel 2026, Bawaslu Gianyar Soroti Aturan Hak Pilih TNI/Polri Aktif
|
Gianyar - Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, menyampaikan agar ketentuan mengenai penggunaan hak pilih bagi anggota TNI dan Polri yang masih aktif dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkel) Serentak Tahun 2026 dapat ditinjau kembali. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Evaluasi Pertama Pilkel Serentak 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gianyar, Senin (3/8/2026), bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar.
Dalam forum evaluasi tersebut, Hartawan menyoroti ketentuan penggunaan hak pilih anggota TNI dan Polri aktif sebagaimana diatur dalam Surat Edaran DPMD Kabupaten Gianyar Nomor 400.10.2.4/6272/DMD/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Menurutnya, pengaturan tersebut perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pilkel yang demokratis, kepastian hukum, serta netralitas aparat negara.
"Bawaslu memandang bahwa setiap regulasi yang berkaitan dengan hak pilih harus memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, kami berharap ketentuan mengenai penggunaan hak pilih bagi anggota TNI dan Polri yang masih aktif dapat ditinjau kembali agar pelaksanaan Pilkel berjalan sesuai asas kepastian hukum serta menjaga netralitas aparat negara," tegas Hartawan.
Selain memberikan masukan terkait regulasi, Hartawan juga mengingatkan pentingnya memastikan seluruh warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada hari pemungutan suara, 20 September 2026, tetap memperoleh hak konstitusionalnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih tidak boleh kehilangan hak pilih hanya karena belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sepanjang mekanisme peraturan perundang-undangan memungkinkan hak tersebut untuk digunakan.
"Hak memilih merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih pada 20 September 2026 agar datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. Jangan sampai masyarakat yang memenuhi syarat kehilangan kesempatan untuk memilih hanya karena persoalan administrasi kependudukan atau belum masuk dalam DPT. Sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur mekanismenya, hak tersebut harus tetap dilindungi," ujarnya.
Hartawan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah desa, panitia pemilihan, maupun masyarakat, untuk terus bersinergi dalam menyukseskan Pilkel Serentak 2026. Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci untuk mewujudkan proses pemilihan yang demokratis, tertib, aman, dan berintegritas.
Rapat evaluasi tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antarinstansi sekaligus mengidentifikasi berbagai potensi kendala yang dapat muncul menjelang pelaksanaan Pilkel Serentak 2026. Melalui evaluasi sejak dini, diharapkan seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan serta mampu menjamin terpenuhinya hak-hak demokrasi masyarakat di Kabupaten Gianyar.