Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Gianyar Mengucapkan dan Menandatangani Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan tahun 2024
|
Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Gianyar Mengucapkan dan Menandatangani Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan tahun 2024
Gianyar, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Gianyar mengucapkan dan Menandatangani Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan tahun 2024 dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan serta Pengucapan dan Penandatanganan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten/Kota se-Bali yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bali, pada, Sabtu 21 September 2024.
Kegiatan ini dipusatkan di Kabupaten Buleleng dan diikuti Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Gianyar melalui Daring, yang dipandu oleh Bawaslu Kabupaten Gianyar
Ada 5 point ikrar yang dibacakan dalam kegiatan untuk Kepala Desa dan juga Lurah se-Bali ini, yakni menolak politik uang, tidak terlibat dalam kampanye, tidak menunjukkan keberpihakan kepada Pasangan Calon, menghindari Konflik Kepentingan, dan tidak membuat Keputusan yang merugikan atau menguntungan pasangan calon tertentu
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus tirta Suguna menyampaikan bahwa Agenda ini bertujuan untuk memastikan bahwa Kepala Desa dan Perangkatnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada
"Terkait pelaksanaan sosialisasi pengawasan Pemilu dan ikrar netralitas, kami berharap bagaimana kita jaga netralitas kepala Desa dalam Pilkada ini," katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan mengapresiasi atas kehadiran Para Kepala Desa dan Lurah tersebut, dirinya menyampaikan pentingnya netralitas Kepala Desa dalam Pilkada, dengan tidak ikut serta dalam kampanye atau memberikan dukungan Secara Aktif Kepada Pasangan Calon manapun
“Terimakasih atas kehadiran Bapak/Ibu Kepala Desa dan Lurah yang telah hadir dalam kegiatan ini, tentu dengan dilaksanakannya kegiatan ini, kami harapkan Kepala Desa dan Lurah serta perangkatnya dapat menjaga netralitas,dengan tidak mendukung secara aktif Pasangan Calon manapun nantinya,” ungkap Hartawan.
Pasca Pengucapan dan Penandatanganan Ikrar Netralitas tersebut, turut Hadir Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Gianyar, Ni Made Sri Astri Utami yang menyampaikan tentang sanksi-sangki yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkatnya jika bersikap tidak Netral dalam Pelaksanaan Pemilihan, sementara itu turut hadir juga Kabag Ops Polres Gianyar, I Nengah Sudiarta serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Gianyar, I Wayan Gede Subayasa, sebagai narasumber yang turut menyampaikan terkait Netralitas dan Larangan Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pemilihan.
Penulis, Foto dan Editor : Gusde Legawa